PBNU Haramkan Perilaku Membuat dan Menyebarkan Berita Hoax

PBNU Haramkan Perilaku Membuat dan Menyebarkan Berita Hoax
Ilustrasi. 
BENTENGSUMBAR.COM - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan haram perilaku membuat dan menyebarkan berita palsu, bohong, menipu atau dikenal dengan hoax. Pernyataan tersebut mengemuka pada forum bahtsul masail yang digelar di PBNU, Jakarta pada Kamis, 1 Desember 2016. 

Dikutip dari situs nu.or.id, menurut salah seorang pengurus LBM PBNU H. Sarmidi Husna hasil bahtsul masail tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan kepada syuriyah PBNU untuk ditashih atau verifikasi. Kemudian PBNU akan membuat keputusan tentang hal itu berdasarkan fiqih. 

Ia menambahkan, LBM PBNU merespon situasi saat ini yang makin marak terkait perilaku membuat dan menyebarkan berita hoax. Hal semacam itu bisa menyebabkan tersebarnya kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dan lebih jauhnya bisa menyebabkan disintegrasi nasional.

“Seharusnya media sosial menjadi sarana sliaturahim dan perekat persatuan, bukan kebencian dan permusuhan,” ungkapnya.

Ia mengimbau semakin canggihnya teknologi informasi seharusnya dibarengi dengan kemampuan menyeleksi dan berita.

Forum bahtsul masail tersebut dihadiri 30 anggota LBM PBNU. Sebelumnya peserta berdiskusi terlibih dahulu dengan tenaga Ahli Bidang Diseminasi Informasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu. (ml)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »