Wako Tegaskan Karyawan Muslim Tak Boleh Dipaksa Pakai Atribut Natal

Walikota Padang Mahyeldi Ansharulla Mendengarkan Masukan Dari Wakil Walikota Emzalmi Zaini
BENTENGSUMBAR.COM – Terkait dengan keluarnya Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 tentang penggunakan atribut keagamaan non-muslim, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah meminta kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan yang ada di Kota Padang, agar tidak memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut yang tidak menandakan identitas seorang muslim.

Hal itu disampaikan Mahyeldi pada acara Tabligh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1438H di Masjid Nurul Imam, Jumat, 16 Desember 2016.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama jelang Natal dan Tahun Baru 2017. Sebagai suatu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, harus saling menghormati perbedaan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Dalam waktu dekat, Pemko Padang akan membagikan surat edaran tentang penggunan atribut keagamaan non-muslim tersebut kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang. Kita berharap, pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi surat edaran tersebut,” tambah Mahyeldi. (LL/Mursalim/Bustam/Faisal)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »