BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Front Islam (FPI) Rizieq Syihab tengah terbelit sejumlah kasus yang dilaporkan di kepolisian. Kasus yang membelit Rizieq yakni tuduhan lambang palu arit di uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia dan kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kemudian, kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Kasus dugaan penghinaan Pancasila sudah naik ke tahap penyidikan bahkan sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, sampai sejauh ini polisi belum menetapkan status Rizieq. Berbeda dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang langsung menyandang status tersangka pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah adanya perbedaan perlakuan hukum antara Ahok dan Rizieq. Ditegaskan Ari penetapan tersangka terhadap Rizieq tinggal menunggu waktu.
"Kan Ahok sudah lakukan penyidikan. Ini hanya soal waktu saja, kita lihat waktunya," kata Ari Dono di Komplek Baharkam Polri, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Diketahui, Ketua FPI Rizieq Syihab tengah tersandung sejumlah kasus di kepolisian. Pertama, kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar dari laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Kedua, kasus tuduhan lambang palu arit di uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia di Polda Metro Jaya. Kedua kasus yang membelit pentolan FPI itu pun diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.
Baru-baru ini, Rizieq juga kembali dilaporkan ke Polda Metro karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan 'jenderal berotak hansip'. Terakhir, Rizieq juga terjerat kasus penistaan agama kristen di Polda Metro Jaya. (merdeka)
Kemudian, kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Kasus dugaan penghinaan Pancasila sudah naik ke tahap penyidikan bahkan sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, sampai sejauh ini polisi belum menetapkan status Rizieq. Berbeda dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang langsung menyandang status tersangka pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah adanya perbedaan perlakuan hukum antara Ahok dan Rizieq. Ditegaskan Ari penetapan tersangka terhadap Rizieq tinggal menunggu waktu.
"Kan Ahok sudah lakukan penyidikan. Ini hanya soal waktu saja, kita lihat waktunya," kata Ari Dono di Komplek Baharkam Polri, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Diketahui, Ketua FPI Rizieq Syihab tengah tersandung sejumlah kasus di kepolisian. Pertama, kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar dari laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Kedua, kasus tuduhan lambang palu arit di uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia di Polda Metro Jaya. Kedua kasus yang membelit pentolan FPI itu pun diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.
Baru-baru ini, Rizieq juga kembali dilaporkan ke Polda Metro karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan 'jenderal berotak hansip'. Terakhir, Rizieq juga terjerat kasus penistaan agama kristen di Polda Metro Jaya. (merdeka)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »