BENTENGSUMBAR.COM - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mewakili kliennya melaporkan seorang saksi dalam persidangan kasus perkara dugaan penodaan agama, Muchsin Alatas yang juga Ketua FPI (Front Pembela Islam) DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, bersama rekan-rekannya mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Senin malam, 23 Januari 2017.
“Kami sudah melaporkan saudara Muchsin dengan Pasal 242, memberikan keterangan palsu,” kata Wayan usai melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/390/I/2017/PMJ/DIT. RESKRIMUM tanggal 23 Januari 2017, Wayan dan timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Irena Handono Juga Akan Dilaporkan
Kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan akan segera melaporkan saksi lain, yakni Irena Handono. Dia menjadi saksi pelapor yang mengaku sebagai mantan biarawati dan menjadi mualaf.
Rolas menilai kesaksian Irena juga memfitnah Ahok.
“Fitnah kepada Pak Basuki keterlaluan menurut kami. Ya sudah, diungkapkan saja supaya masyarakat bisa tahu bagaimana fakta sebenarnya,” kata Rolas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 23 Januari 2017, sebagaimana dilansir tempo.co.
Ditanya tentang perkembangan laporannya terhadap Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin, Rolas mengatakan sudah masuk tahap penyelidikan.
“Sudah dimulai penyelidikan. Saudara Rozi sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh teman-teman penyidik,” kata Rolas.
Rolas bersama anggota kuasa hukum calon Gubernur Jakarta itu sebelumnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Senin pekan lalu. Novel, yang merupakan saksi pelapor di persidangan Ahok pada 3 Januari 2017, dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Rolas berharap laporan tersebut diproses secepatnya untuk membuktikan tuduhan penistaan agama terhadap kliennya. Sebab, kata dia, dalam fakta persidangan, banyak kesaksian yang ganjil dan tidak masuk akal.
“Kalau bicara seperti itu, salah lagi nanti, dibilang penistaan, jadi persoalan baru. Makanya kami serahkan ke hukum. Biarkan polisi, penyidik, yang mengungkapkan segala kepalsuan,” ujarnya.
Sidang Ahok Hari Ini
Dikutip dari tempo.co, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini berlansung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017. Rencananya, ada lima orang saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ada Muhammad Asroi Putra diketahui sebagai pengurus (FPI) Front Pembela Islam Padangsidempuan.
Dua lainnya merupakan saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato Ahok menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016 lalu.
Dua orang itu adalah Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta Yuli Hardi dan seorang pegawai tidak tetap di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Nurcholis Majid. Yuli merupakan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Sedangkan, Nurkholis adalah juru kamera yang merekam pidato Ahok.
Adapun tiga saksi lainnya adalah saksi pelapor, yang melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ibnu Baskoro adalah pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur yang melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sedangkan Muhammad Asroi Putra diketahui sebagai pengurus (FPI) Front Pembela Islam Padangsidempuan, yang melaporkan Ahok ke Polres setempat. Iman Sudirman mewakili HMI Cabang Palu melaporkan Ahok ke Polda Sulawesi Tengah.
Tiga saksi ini sebelumnya telah dipanggil di pengadilan namun tidak hadir pada persidangan sebelumnya. Karenanya, pekan lalu majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi hari ini.
Menghadapi sidang hari ini, Ahok mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Seperti sidang sebelumnya, Ahok mengatakan hanya akan membaca BAP yang telah dikumpulkan tim pengacara.
"Persiapan (sidang), ini mau pulang. Baca BAP," kata Ahok seusai menghadiri peringatan ulang tahun Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri. (buya/tempo)
Kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, bersama rekan-rekannya mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Senin malam, 23 Januari 2017.
“Kami sudah melaporkan saudara Muchsin dengan Pasal 242, memberikan keterangan palsu,” kata Wayan usai melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/390/I/2017/PMJ/DIT. RESKRIMUM tanggal 23 Januari 2017, Wayan dan timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Irena Handono Juga Akan Dilaporkan
Kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan akan segera melaporkan saksi lain, yakni Irena Handono. Dia menjadi saksi pelapor yang mengaku sebagai mantan biarawati dan menjadi mualaf.
Rolas menilai kesaksian Irena juga memfitnah Ahok.
“Fitnah kepada Pak Basuki keterlaluan menurut kami. Ya sudah, diungkapkan saja supaya masyarakat bisa tahu bagaimana fakta sebenarnya,” kata Rolas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 23 Januari 2017, sebagaimana dilansir tempo.co.
Ditanya tentang perkembangan laporannya terhadap Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin, Rolas mengatakan sudah masuk tahap penyelidikan.
“Sudah dimulai penyelidikan. Saudara Rozi sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh teman-teman penyidik,” kata Rolas.
Rolas bersama anggota kuasa hukum calon Gubernur Jakarta itu sebelumnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Senin pekan lalu. Novel, yang merupakan saksi pelapor di persidangan Ahok pada 3 Januari 2017, dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Rolas berharap laporan tersebut diproses secepatnya untuk membuktikan tuduhan penistaan agama terhadap kliennya. Sebab, kata dia, dalam fakta persidangan, banyak kesaksian yang ganjil dan tidak masuk akal.
“Kalau bicara seperti itu, salah lagi nanti, dibilang penistaan, jadi persoalan baru. Makanya kami serahkan ke hukum. Biarkan polisi, penyidik, yang mengungkapkan segala kepalsuan,” ujarnya.
Sidang Ahok Hari Ini
Dikutip dari tempo.co, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini berlansung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017. Rencananya, ada lima orang saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ada Muhammad Asroi Putra diketahui sebagai pengurus (FPI) Front Pembela Islam Padangsidempuan.
Dua lainnya merupakan saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato Ahok menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016 lalu.
Dua orang itu adalah Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta Yuli Hardi dan seorang pegawai tidak tetap di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Nurcholis Majid. Yuli merupakan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Sedangkan, Nurkholis adalah juru kamera yang merekam pidato Ahok.
Adapun tiga saksi lainnya adalah saksi pelapor, yang melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama. Mereka adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Ibnu Baskoro adalah pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur yang melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sedangkan Muhammad Asroi Putra diketahui sebagai pengurus (FPI) Front Pembela Islam Padangsidempuan, yang melaporkan Ahok ke Polres setempat. Iman Sudirman mewakili HMI Cabang Palu melaporkan Ahok ke Polda Sulawesi Tengah.
Tiga saksi ini sebelumnya telah dipanggil di pengadilan namun tidak hadir pada persidangan sebelumnya. Karenanya, pekan lalu majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi hari ini.
Menghadapi sidang hari ini, Ahok mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Seperti sidang sebelumnya, Ahok mengatakan hanya akan membaca BAP yang telah dikumpulkan tim pengacara.
"Persiapan (sidang), ini mau pulang. Baca BAP," kata Ahok seusai menghadiri peringatan ulang tahun Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri. (buya/tempo)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »