Heboh KIP dan KPID Tak Dapat Jatah APBD, Ini Jawaban Gubernur Sumbar

Heboh KIP dan KPID Tak Dapat Jatah APBD, Ini Jawaban Gubernur Sumbar
BENTENGSUMBAR.COM - Dua lembaga negara yang dibentuk pemerintahan provinsi berdasarkan UU yakni Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, tanpa alokasi anggaran di APBD 2017. Gubernur Irwan Prayitno pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

"Saya mendapat informasi tentang adanya pertanyaan dari Komisi Informasi Pusat dan Daerah, melalui twitter dan dimuat di surat kabar, ada pertanyaan kepada saya mengapa dalam APBD Sumbar 2017, anggaran untuk Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat tidak ada, alias Nihil," ungkap Irwan Prayitno melalui fanpagenya, 11 Januari 2017.

Menurutnya, anggaran untuk Komisi Informasi Provinsi dan Kota, termaktub dalam arahan Mendagri nomer surat 910/5005/SJ tertanggal 30 Desember 2016, yang merupakan jawaban atas surat dari Komisi Informasi Pusat tentang anggaran KI Provinsi dan Kota, yang menyatakan kewenangan anggaran Komisi Informasi Provinsi dan Daerah, ada dalam kewenangan APBN.

"Saya dalam menyusun APBD sudah menyesuaikan ketentuan dalam mekanisme anggaran, baik dari kajian RPJMD, arahan dari Pemerintah Pusat, dan lain sebagainya. Karena masing-masing mata anggaran, tentu akan dipertanggungjawabkan nantinya," terangnya. 

Editor: Zamri Yahya
Sumber: Fanpage Irwan Prayitno

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »