BENTENGSUMBAR.COM - Badan Reserse Kriminal Polri berencana memeriksa calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni. Pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, pemanggilan Sylvi akan dilakukan langsung oleh Mabes Polri, tanpa meminta izin Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, karena tak diatur dalam undang-undang.
"Pemanggilan tidak ada masalah. Kami panggil saja, tidak harus izin (KPU DKI)," ujar Rikwanto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).
Meski tak ada aturan untuk izin lebih dahulu kepada KPU DKI, Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri akan mengabarkan kepada KPU DKI terkait pemanggilan Sylvi. Hal itu dilakukan dalam bentuk koordinasi antarinstansi.
Lebih lanjut, Rikwanto menuturkan, kepolisian belum mengeluarkan jadwal resmi pemanggilan Sylvi sebagai saksi. Ia berkata, sampai sata ini penyidik Direkorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
"Penyidik belum memberi informasi perkembangan kasus. Minggu depan mungkin kami sampaikan oleh Ditipikor Bareskrim Polri," ujarnya.
Pembangunan Masjid Al Fauz dimulai saat kursi wali kota Jakarta Pusat masih dijabat oleh Sylviana Murni. Calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat pada 2008 hingga awal November 2010. Jabatan itu kemudian dilanjutkan oleh Saefullah.
Peletakan batu pertama Masjid Al Fauz dilakukan pada awal Juni 2010. Sementara proses pembangunannya rampung pada akhir Desember 2010.
Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan tengah memeriksa proyek tersebut. Sebanyak 20 saksi juga telah diperiksa.
Terkait proses hukum yang diduga menjerat Sylvi, mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menerbitkan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014. Surat itu menyebut bahwa seluruh laporan terhadap calon kepala daerah, termasuk wali kota, bupati dan gubernur, yang menjadi terlapor saat memasuki tahapan pilkada dan masa pendaftaran harus ditangani selesai pilkada.
Laporan LSM
Polisi mengatakan surat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011 dikeluarkan setelah menerima masukan dan laporan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Ada masukan dan laporan. Kadang laporan-laporan itu berupa surat. Yang aktif kalau saya lihat selama ini dari LSM. LSM suka sekali memberi masukan dan masukan itu ditindaklanjuti biasanya dengan penyelidikan," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2017, sebagaimana dilansir cnnindonesia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidikan kasus tersebut tengah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurutnya, penyelidik tengah mencari fakta terkait kerugian negara dalam proyek pembangunan rumah ibadah dua lantai tersebut. Pada waktu proyek itu dilakukan, Wali Kota Jakarta Pusat adalah Sylviana Murni yang sekarang menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta. Sylviana berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Baru pada tahap penyelidikan. Belum bisa dikaitkan dengan fakta-fakta yang bisa disampaikan. Lebih kepada mengumpulkan bahan keterangan," kata Boy.
Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Perintah penyelidikan itu tertuang dalam surat bernomor Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Pembangunan Masjid Al Fauz dimulai saat kursi Wali Kota Jakarta Pusat tengah dijabat oleh Sylviana Murni. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dari 2008 hingga awal November 2010. Jabatan itu kemudian dilanjutkan oleh Saefullah.
Peletakan batu pertama Masjid Al Fauz dilakukan pada awal Juni 2010, sementara proses pembangunannya rampung pada akhir Desember 2010.
Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Saat ini, penyelidik telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara dalam proyek pembangunan masjid dua lantai tersebut. (buya/cnnindonesia)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, pemanggilan Sylvi akan dilakukan langsung oleh Mabes Polri, tanpa meminta izin Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, karena tak diatur dalam undang-undang.
"Pemanggilan tidak ada masalah. Kami panggil saja, tidak harus izin (KPU DKI)," ujar Rikwanto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).
Meski tak ada aturan untuk izin lebih dahulu kepada KPU DKI, Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri akan mengabarkan kepada KPU DKI terkait pemanggilan Sylvi. Hal itu dilakukan dalam bentuk koordinasi antarinstansi.
Lebih lanjut, Rikwanto menuturkan, kepolisian belum mengeluarkan jadwal resmi pemanggilan Sylvi sebagai saksi. Ia berkata, sampai sata ini penyidik Direkorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
"Penyidik belum memberi informasi perkembangan kasus. Minggu depan mungkin kami sampaikan oleh Ditipikor Bareskrim Polri," ujarnya.
Pembangunan Masjid Al Fauz dimulai saat kursi wali kota Jakarta Pusat masih dijabat oleh Sylviana Murni. Calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat pada 2008 hingga awal November 2010. Jabatan itu kemudian dilanjutkan oleh Saefullah.
Peletakan batu pertama Masjid Al Fauz dilakukan pada awal Juni 2010. Sementara proses pembangunannya rampung pada akhir Desember 2010.
Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan tengah memeriksa proyek tersebut. Sebanyak 20 saksi juga telah diperiksa.
Terkait proses hukum yang diduga menjerat Sylvi, mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menerbitkan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014. Surat itu menyebut bahwa seluruh laporan terhadap calon kepala daerah, termasuk wali kota, bupati dan gubernur, yang menjadi terlapor saat memasuki tahapan pilkada dan masa pendaftaran harus ditangani selesai pilkada.
Laporan LSM
Polisi mengatakan surat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011 dikeluarkan setelah menerima masukan dan laporan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Ada masukan dan laporan. Kadang laporan-laporan itu berupa surat. Yang aktif kalau saya lihat selama ini dari LSM. LSM suka sekali memberi masukan dan masukan itu ditindaklanjuti biasanya dengan penyelidikan," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2017, sebagaimana dilansir cnnindonesia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidikan kasus tersebut tengah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurutnya, penyelidik tengah mencari fakta terkait kerugian negara dalam proyek pembangunan rumah ibadah dua lantai tersebut. Pada waktu proyek itu dilakukan, Wali Kota Jakarta Pusat adalah Sylviana Murni yang sekarang menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta. Sylviana berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Baru pada tahap penyelidikan. Belum bisa dikaitkan dengan fakta-fakta yang bisa disampaikan. Lebih kepada mengumpulkan bahan keterangan," kata Boy.
Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Perintah penyelidikan itu tertuang dalam surat bernomor Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Pembangunan Masjid Al Fauz dimulai saat kursi Wali Kota Jakarta Pusat tengah dijabat oleh Sylviana Murni. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dari 2008 hingga awal November 2010. Jabatan itu kemudian dilanjutkan oleh Saefullah.
Peletakan batu pertama Masjid Al Fauz dilakukan pada awal Juni 2010, sementara proses pembangunannya rampung pada akhir Desember 2010.
Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Saat ini, penyelidik telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara dalam proyek pembangunan masjid dua lantai tersebut. (buya/cnnindonesia)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »