Bantah Akan Laporkan Ma'ruf Amin, Ini Penjelasan Pengacara Ahok

Bantah Akan Laporkan Ma'ruf Amin, Ini Penjelasan Pengacara Ahok
BENTENGSUMBAR.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Karena Ma'ruf membantah adanya telepon dari SBY itulah, Ahok berencana menempuh jalur hukum atas kesaksian Ketum MUI tersebut. 

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faisal Zaini mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan dan sikap Ahok terhadap Kiai Ma'ruf saat persidangan kemarin. Pernyataan itu, kata dia, telah menyinggung perasaan banyak kalangan kiai dan anak muda Ansor. 

"Saya menyayangkan sekali, kami protes keras terhadap yang disampaikan Pak Ahok," kata Helmy saat berbincang dengan detikcom, Rabu, 1 Februari 2017. 

Helmy pun meminta Ahok membatalkan rencana melaporkan Kiai Ma'ruf tersebut. Ahok juga diminta segera melakukan klarifikasi untuk mendinginkan suasana. 

"Kiai Ma'ruf lepas dari yang disampaikan karena beliau Rais Aam PBNU. Tolong ikut menjaga orang yang kami hormati. Ada caranya kalau mau berbeda pendapat. Tidak seperti ini," kata Helmy. 

Pagi ini, tim kuasa hukum Ahok menegaskan bahwa mereka tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin ke kepolisian. 

Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kalimat 'memproses secara hukum' tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma'ruf Amin. 

"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI," ujar Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2017.

Helmy mengaku sudah mendengar rencana pembatalan tersebut. Namun dia tetap mengimbau Ahok menyampaikannya secara langsung. "Kami menunggu imbauan Pak Ahok untuk membatalkan itu (laporan)," kata dia.

Klarifikasi Pengacara Ahok

Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika Humphrey R Dejamat meluruskan pemberitaan terkait kabar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bakal melakukan proses hukum kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

"Statement Pak Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada KH Ma'ruf Amin," kata Humphrey lewat pesan singkat yang diterima, Rabu, 1 Januari 2017.

Menurutnya, KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan dilaporkan balik adalah Habib Muchsin dan Habib Novel, yang diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah.

"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," kata Humphrey.

Lebih lanjut Humprey menambahkan gencarnya pemberitaan bahwa seolah-olah Basuki akan melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI adalah menyesatkan.

Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin.

"Kami sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Basuki untuk membela beliau dalam perkara yang sarat politik Pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Basuki," katanya.

Humphrey, menambahkan, terdakwa Ahok sedang menjalani persidangan, dan tim penasihat hukum tengah mencari keadilan. 

"Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut, sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian KH Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan. Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," katanya. (detik/tribunnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »