BENTENGSUMBAR.COM - Polri dan TNI secara tegas melarang aksi turun ke jalan atau long march yang sebelumnya akan digelar sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), Sabtu (11/2) besok. Massa dipersilahkan menggelar kegiatan keagamaan tanpa muatan politis, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Apabila tetap turun ke jalan, polisi dengan tegas akan melakukan pembubaran.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, beberapa waktu lalu dari beberapa elemen masyarakat berupaya melakukan kegiatan longmarch dari Monas menuju ke Bundaran Hotel Indonesia kembali ke Monas.
"Menanggapi rencana tersebut, dari Panwaslu DKI, KPU DKI, Plt Gubernur, Kapolda Metro, Pangdam, sudah melakukan pers conference yang isinya adalah melarang kegiatan itu, karena potensial melanggar Undang-undang Pilkada sekaligus potensial melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang penyampaian pendapat di muka umum khususnya Pasal 6 yang menyatakan berpotensi mengganggu ketertiban publik," ujar Tito, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Dikatakannya, jadi salah satu batasan penyampaian pendapat adalah tidak boleh mengganggu hak azasi orang lain dan ketertiban publik.
"Jalan kaki hari Sabtu, di hari kerja, di jalan protokol, itu menganggu. Apalagi mengusung isu politik. Karena itu, tegas dari instansi-instansi tadi menyatakan melarang," ungkapnya.
Ia menyampaikan, sekelompok ormas ini kemudian mengubah kegiatan dengan bentuk ibadah dan tausiah, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Sepanjang tidak melanggar hukum, kegiatan itu dapat dilakukan. Namun, terlihat masih cukup kental aroma politik dari masalah ini.
"Kita melihat bahwa masalah keagamaan, sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik. Karena itu kita juga sudah mengimbau dan meminta kepada panitia, termasuk dari pengurus Masjid Istiqlal dan Imam Besar Masjid Istiqlal sudah memberikan warning kepada panitia untuk menggunakan Masjid Istiqlal bukan untuk kegiatan politik, meskipun dengan bungkus keagamaan," katanya.
Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi atensi buat panitia. Pertama, adalah tidak boleh melaksanakan kegiatan keluar jalan kaki atau longmarch karena ini mengganggu ketertiban publik dan melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Kalau sampai dilaksanakan, maka Polri didukung TNI akan dengan tegas melakukan tindakan sesuai Pasal 15, yaitu dapat membubarkan. Kalau dalam pembubaran tersebut dengan cara lisan, kemudian terjadi perlawanan, maka dapat diterapkan dengan undang-undang lain mulai pasal 212 KUHP sampai 218 KUHP, yaitu melawan perintah petugas. Untuk itu saya minta tegas dan sesuai kesepakatan yang ada, tidak ada kegiatan longmarch atau jalan kaki, yang ada kegiatan ibadah," jelasnya.
Tito pun mengimbau, panitia aksi tidak perlu mengundang warga lain dari luar DKI Jakarta, karena Pilkada ini merupakan Pilkada DKI Jakarta.
"Kita sudah mendengar ada beberapa unsur dari luar kota yang datang dan kita sudah tahu unsurnya dari mana, dari kelompok tertentu saya sudah tahu, bukan masyarakat biasa tapi memang di mobilisasi untuk itu. Kita sudah ingatkan kenapa, karena kalau mau ibadah silahkan beribadah, tapi jangan akal-akalan mau tumpah ke jalanan dalam rangka memberikan kesan provokatif dan berpotensial melanggar hukum," katanya.
"Ingat bahwa pelanggaran hukum kalau tidak ditindak saat itu masih bisa ditegakkan kemudian. Jadi jangan juga di dalam tausiah dan orasi tolong jauhi dari warna-warna politik. Karena aturan-aturan itu sudah ada," tambahnya.
Menurutnya, Polri dan TNI akan melakukan pengamanan ketat dengan menurunkan sekitar 20 ribu personel.
"Kalau ada yang melakukan aksi unjuk rasa di Monas sesuai setting pertama akan melakukan longmarch, kami sudah mengecek ke Direktorat Intelijen Polda dan Mabes tidak ada yang memberikan pemberitahuan. Dalam undang-undang pemberitahuan dua hari sebelumnya. Karena itu, siapa pun yang melakukan aksi di Monas, tanpa pemberitahuan, berarti melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan akan kita terapkan Pasal 15 yaitu, pembubaran. Silahkan di Istiqlal, tapi dibatasi," tandasnya.
Sebelumnya, Tito telah menggelar rapat tertutup rencana pengamanan kegiatan aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo, Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Irjen M. Iriawan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Unggung Cahyono, dan pejabat lainnya, di Mapolda Metro Jaya. (beritasatu)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, beberapa waktu lalu dari beberapa elemen masyarakat berupaya melakukan kegiatan longmarch dari Monas menuju ke Bundaran Hotel Indonesia kembali ke Monas.
"Menanggapi rencana tersebut, dari Panwaslu DKI, KPU DKI, Plt Gubernur, Kapolda Metro, Pangdam, sudah melakukan pers conference yang isinya adalah melarang kegiatan itu, karena potensial melanggar Undang-undang Pilkada sekaligus potensial melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang penyampaian pendapat di muka umum khususnya Pasal 6 yang menyatakan berpotensi mengganggu ketertiban publik," ujar Tito, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Dikatakannya, jadi salah satu batasan penyampaian pendapat adalah tidak boleh mengganggu hak azasi orang lain dan ketertiban publik.
"Jalan kaki hari Sabtu, di hari kerja, di jalan protokol, itu menganggu. Apalagi mengusung isu politik. Karena itu, tegas dari instansi-instansi tadi menyatakan melarang," ungkapnya.
Ia menyampaikan, sekelompok ormas ini kemudian mengubah kegiatan dengan bentuk ibadah dan tausiah, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Sepanjang tidak melanggar hukum, kegiatan itu dapat dilakukan. Namun, terlihat masih cukup kental aroma politik dari masalah ini.
"Kita melihat bahwa masalah keagamaan, sebaiknya tidak dikaitkan dengan masalah politik. Karena itu kita juga sudah mengimbau dan meminta kepada panitia, termasuk dari pengurus Masjid Istiqlal dan Imam Besar Masjid Istiqlal sudah memberikan warning kepada panitia untuk menggunakan Masjid Istiqlal bukan untuk kegiatan politik, meskipun dengan bungkus keagamaan," katanya.
Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi atensi buat panitia. Pertama, adalah tidak boleh melaksanakan kegiatan keluar jalan kaki atau longmarch karena ini mengganggu ketertiban publik dan melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Kalau sampai dilaksanakan, maka Polri didukung TNI akan dengan tegas melakukan tindakan sesuai Pasal 15, yaitu dapat membubarkan. Kalau dalam pembubaran tersebut dengan cara lisan, kemudian terjadi perlawanan, maka dapat diterapkan dengan undang-undang lain mulai pasal 212 KUHP sampai 218 KUHP, yaitu melawan perintah petugas. Untuk itu saya minta tegas dan sesuai kesepakatan yang ada, tidak ada kegiatan longmarch atau jalan kaki, yang ada kegiatan ibadah," jelasnya.
Tito pun mengimbau, panitia aksi tidak perlu mengundang warga lain dari luar DKI Jakarta, karena Pilkada ini merupakan Pilkada DKI Jakarta.
"Kita sudah mendengar ada beberapa unsur dari luar kota yang datang dan kita sudah tahu unsurnya dari mana, dari kelompok tertentu saya sudah tahu, bukan masyarakat biasa tapi memang di mobilisasi untuk itu. Kita sudah ingatkan kenapa, karena kalau mau ibadah silahkan beribadah, tapi jangan akal-akalan mau tumpah ke jalanan dalam rangka memberikan kesan provokatif dan berpotensial melanggar hukum," katanya.
"Ingat bahwa pelanggaran hukum kalau tidak ditindak saat itu masih bisa ditegakkan kemudian. Jadi jangan juga di dalam tausiah dan orasi tolong jauhi dari warna-warna politik. Karena aturan-aturan itu sudah ada," tambahnya.
Menurutnya, Polri dan TNI akan melakukan pengamanan ketat dengan menurunkan sekitar 20 ribu personel.
"Kalau ada yang melakukan aksi unjuk rasa di Monas sesuai setting pertama akan melakukan longmarch, kami sudah mengecek ke Direktorat Intelijen Polda dan Mabes tidak ada yang memberikan pemberitahuan. Dalam undang-undang pemberitahuan dua hari sebelumnya. Karena itu, siapa pun yang melakukan aksi di Monas, tanpa pemberitahuan, berarti melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan akan kita terapkan Pasal 15 yaitu, pembubaran. Silahkan di Istiqlal, tapi dibatasi," tandasnya.
Sebelumnya, Tito telah menggelar rapat tertutup rencana pengamanan kegiatan aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo, Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Irjen M. Iriawan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Unggung Cahyono, dan pejabat lainnya, di Mapolda Metro Jaya. (beritasatu)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »