Menteri Dalam Negeri Sebut Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan, Ini Kata Dua Mantan Ketua MK

Ahok dan Djarot Foto Bersama Dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan salah seorang relawan.
BENTENGSUMBAR.COM - Kisruh soal pengaktifan kembali jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus berlanjut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengaktifan kembali jabatan Ahok sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini memicu beberapa pendapat, baik dari praktisi hukum maupun politisi. Bahkan dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ikut berkomentar. 

Dikutip dari Tempo.co, Menteri Tjahjo menjelaskan berdasakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun akan diberhentikan sementara. 

"Yang saya lakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," kata Tjahjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Adapun Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, dan disangkakan Pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Terkait dengan itu, Kemendagri menerapkan asas Praduga Tak Bersalah terhadap Ahok dan masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya. Oleh karena itu, Tjahjo meyakini pengaktifan kembali jabatan Ahok sejak 12 Februari 2017, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Terkait pengajuan Hak Angket yang telah digulirkan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN, Tjahjo kemudian mempersilakan para anggota DPR itu untuk melanjutkan proses tersebut.

"Kami menghargai pendapat dari pihak lain. Silahkan teman-teman di DPR, kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari hak angket," tuturnya.

Mendagri menyampaikan pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung, untuk membahas pro dan kontra pengaktifan Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus terdakwa.

Pendapat Dua Mantan Ketua MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan, Presiden Joko Widodo dan ‎Menteri Dalam Negeri terancam melanggar konstitusi jika tak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017. 

Menurutnya, pemberhentian sementara Ahok itu  sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1. 

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kepastian bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta seusai masa cuti kampanyenya usai. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu," ujar Mendagri Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Februari 2017.

Alasan tersebut ditanggapi pula mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva. Kalau Mendagri beralasan belum ada tuntutan, menurut Hamdan Zoelva justru menjadi aneh.  Menurutnya, karena pasal 83 UU Pemda tidak merujuk pada surat tuntutan jaksa tetapi dakwaan. 

“Antara tuntutan dengan dakwaan sangat beda. Seseorang didakwa atau menjadi terdakwa artinya saat perkaranya diajukan ke pengadilan, sedangkan tuntutan pidana, saat setelah semua sidang pemeriksaan bukti diselesaikan, kemudian jaksa mengajukan tuntutan pidana,” kata dia menjelaskan.

Hamdan Zoelva menambahkan, pemberhentian itu sementara sampai ada putusan pengadilan. 

"Jika putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi membebaskannya, Ahok juga harus diaktifkan kembali. Tapi, jika sebaliknya tetap dalam statusnya diberhentikan sementara, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Mahfud berujar, Ahok bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur saat masa cuti kampanye selesai sesuai dengan aturan pilkada. Namun, kata Mahfud, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri harus menonaktifkan Ahok kembali. Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa. 

Dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta, Mahfud  mengatakan, "Kalau pemerintah sayang sekali dengan Ahok ini, terbitkan saja Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),” katanya.  Presiden harus mengeluarkan Perpu, karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok  menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu.

"Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya degan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu," kata Mahfud.

Mahfud pun mengingatkan konsekuensinya, bila tetap dilaksanakan. Maka, apapun keputusan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama setelah diaktifkan kembali Mendagri, bisa tidak sah, dan akan lebih berat lagi konsekuensinya bila berkaitan dengan keuangan dan anggaran. 

“Bisa digugat sebagai tindakan korupsi,” katanya.

Namun pakar hukum tata negara, Refly Harun, beda pendapat. Menurutnya, Ahok tidak perlu diberhentikan sementara dari jabatannya meski berstatus terdakwa. "Tidak ada alasan menonaktifkan jika pendekatannya berdasarkan hukum an sich," kata Refly, Jumat, 10 Februari 2017.

Namun, Refly mengemukakan, Ahok bisa saja dinonaktifkan jika pendekatannya politik yaitu dengan menggunakan perbedaan penafsiran dari Pasal 83 ayat 1. "Bisa dengan penafsiran tentang ancaman hukuman tadi atau poin perbuatan memecah belah persatuan," kata dia.

Saat ini, Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu fatma MA (Mahkamah Agung). Ia  menemui Mahkamah Agung untuk berkonsultasi soal status penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah cuti kampanye, hari ini Selasa 14 Februari 2017. 

"Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo, yang juga politikus senior PDI Perjuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017. (by/tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »