Hak Angket Status Ahok Digulirkan, Ini Kata Menteri Dalam Negeri

Hak Angket Status Ahok Digulirkan, Ini Kata Menteri Dalam Negeri
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak berkomentar banyak mengenai upaya empat partai politik menggulirkan hak angket atas aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Ini minggu tenang," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. "Saya tidak bisa bicara itu. Itu urusan DPR. Saya (mewakili) pemerintah tidak berwenang mengomentari."

Empat fraksi DPR berupaya menggulirkan hak angket atas aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI. Keempat partai politik tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional merupakan pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Adapun Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mengusung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Syilviana Murni.

Partai-partai itu menyoal Kementerian Dalam Negeri yang tak juga memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama. Padahal mereka menganggap Ahok semestinya diberhentikan karena berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ahok pada pekan ini aktif kembali sebagai gubernur DKI Jakarta. Dia dan wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat mengambil cuti selama kampanye pemilihan kepala daerah. Sementara, Kementerian Dalam Negeri menugaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI.

Tjahjo Kumolo menegaskan hak angket merupakan hak anggota Dewan. Ia mengaku telah mendengar semua pandangan dari berbagai pihak mengenai pengaktifan kembali Basuki. "Yang penting tahap pertama sudah selesai, gubernur cuti masa kampanye, sudah selesai cuti kami kembalikan," ujar dia.

Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah banyak menghentikan pejabat atau kepala daerah yang tersangkut masalah hukum. Namun, kata Tjahjo, penghentian mereka dilakukan apabila alasan dakwaan jelas dan pejabat yang terkena operasi tangkap tangan.

Kasus Basuki bukan yang pertama. Tjahjo mengatakan pihaknya tidak menghentikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang didakwa hukuman di bawah lima tahun. Sementara Basuki, politikus senior PDI Perjuangan ini mengatakan, "Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif."

Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai hak angket yang tengah diinisiasi beberapa fraksi, tak memiliki substansi dan argumentasinya yang kuat.

"Itu (hak angket) sama saja memindahkan politik DKI Jakarta ke tingkat nasional, itu tidak bijak namanya. Hak angket merupakan hak luar biasa yang dimiliki DPR, jangan digunakan hanya untuk kepentingan pragmatis," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan, jika DPR hendak menguji langkah Mendagri yang tak memberhentikan Ahok, semestinya dimulai melalui Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri.

Jika dirasa belum cukup, Komisi II bisa membentuk panja untuk memahami lebih dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Apabila dirasa masih belum cukup juga, DPR bisa membentuk pansus antarfraksi sehingga rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif. (tempo/kompas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »