Penuhi Tantangan, Sepulang Kunjungan Kerja Erisman Langsung Polisikan Wakil Ketua DPRD Kota Padang

Penuhi Tantangan, Sepulang Kunjungan Kerja Erisman Langsung Polisikan Wakil Ketua DPRD Kota Padang
BENTENGSUMBAR.COM - Akhirnya, Erisman Chaniago penuhi tantangan yang dilontarkan Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang untuk melaporkan dirinya ke polisi. 

Jum'at, 24 Februari 2017, setibanya di Padang usai melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar Pulau Sumatera, Ketua DPRD Kota Padang ini melaporkan Wahyu Iramana Putra ke Polresta Padang. 

Erisman melaporkan Wahyu Iramana Putra atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Erisman, laporan itu dia lakukan setelah Zarmias Amin (71), developer asal Tengerang mencabut laporan dugaan perselingkuhan atas dirinya. 

"Saya melaporkan Wahyu atas pencemaran nama baik. Laporan itu saya lakukan setelah Zarmias mencabut laporannya atas diri saya," ungkap Erisman kepada BentengSumbar.com, Jum'at, 24 Februari 2017 malam, di Padang, Sumatera Barat. 

Erisman melaporkan Wahyu ditemani oleh beberapa orang yang berasal dari salah satu ormas. Laporan Erisman ke Polresta Padang itu bernomor : LP/ 323/K/II/2017 - SPKT UNIT III tanggal 24 Februari 2017 atas terlapor Wahyu Iramana Putra,Cs (50) Suku Minang, Wakil Ketua DPRD Padang. 

Erisman mengaku punya cukup bukti atas laporannya itu berdasarkan keterangan yang dia dapat dari Zarmias Amin. Apatah lagi, setelah Zarmias Amin menceritakan kronologi dirinya ke Padang dan melaporkan Erisman ke Polresta Padang. 

"Saya yakin benar, Wahyu dibalik semua kejadian ini. Ada konspirasi yang dilakukan untuk mencemarkan nama baik saya. Tujuannya tentu membunuh karakter saya dan menjatuhkan saya dari posisi saya sebagai Ketua DPRD Kota Padang," ungkapnya. 

Erisman mengaku tidak terima dituduh melakukan selingkuh dengan istri Zarmias Amin, Yhanthy Hasadis (51). Ia mengatakan, tuduhan tersebut merupakan sebuah konspirasi.

"Menurutnya, bukti yang beredar, ini merupakan bentuk konspirasi untuk menjatuhkan saya. Surat nikah yang dijadikan bukti itu direkayasa atau dipalsukan. Saya berhubungan dengan Yhanty hanya sebatas pinjam meminjam uang," tegasnya.

Sebelumnya Zarmias Amin (71) melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman, Minggu, 19 Februari 2017 sekira pukul 19.00 WIB, dengan nomor : STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III. Namun laporan tersebut dicabut kembali oleh Zarmias Amin pada Senin, 20 Februari 2017 siang. 

Bantahan Wahyu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra dengan tegas membantah tudingan Erisman tersebut. Ia membantah bahwa dirinya yang memunculkan isu nikah siri serta memfasilitasi Zarmias untuk membuat laporan ke Mapolresta dan BK DPRD Padang.

“Saya tak ada ngapa-ngapain, kok saya dituding seperti itu. Sudah tak benar ini,” kata Wahyu, Selasa, 21 Februari 2017. 

Wahyu bahkan menantang dan mempersilahkan Erisman maupun Yanthy untuk membuat laporan jika memang ia ada andil dalam persoalan tersebut. 

“Saya tunggu laporan atas tudingan itu. Kalau tidak ia melapor dengan apa yang disampaikan itu, maka saya yang akan menuntut lewat pengacara saya ke ranah hukum,” ujar Wahyu.

Wahyu merasa yakin jika dirinya tidak melakukan apa-apa. Meski demikian, Wahyu mengaku telah memegang percakapan whatssapp antara Yanthy dan dirinya. Bahkan, ia mengaku, yang membuka percakapan awal dengan dirinya adalah Yanthy sendiri.

Editor: Zamri Yahya
Pewarta: BY/BI

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »