Tiga Ahli Bersaksi Pada Persidangan Ahok, Ini yang Mereka Sampaikan

Tiga Ahli Bersaksi Pada Persidangan Ahok, Ini yang Mereka Sampaikan
BENTENGSUMBAR.COM - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga pekan depan. Sidang diskors sekitar pukul 22.30 WIB oleh hakim setelah mendengar keterangan dari tiga orang ahli.

"Sidang diskors hingga Selasa (28 Februari 2017) pekan depan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.

Hakim juga memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan lima orang saksi ahli yang belum hadir dalam dua kali sidang mendatang. Terkait hal itu, jaksa mengaku akan mendiskusikannya, termasuk kapan Habib Rizieq Syihab dihadirkan sebagai ahli agama di persidangan.

"Belum tahu (di sidang yang mana). Biasanya habis sidang baru besok diskusi tim. Sidang berikutnya siapa-siapa (yang dihadirkan). (Ahli) pidana ada, agama ada, bahasa ada," ujar ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono seusai sidang.

Sebelumnya, pada sidang kali ini dihadirkan tiga orang ahli. Ahli pertama merupakan ahli agama dari PBNU Miftahul Ahyar yang menyebut kata 'aulia' dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dapat diartikan sebagai pemimpin. Setelah itu, Miftahul ditanyai mengenai pemimpin seperti apa yang dimaksud dalam ayat tersebut.

Selain itu, Jaksa bertanya bolehkah non-Muslim menafsirkan Al Quran. "Jelas tidak boleh. Dia harus yang berhati bersih, tidak ada kepentingan, dan punya pemahaman mendalam. Harus superhati-hati," ujar Miftahul.

Dalam kasus pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Miftahul mengatakan, Basuki sudah "loncat pagar". Istilah itu dia gunakan karena Basuki menyinggung hal di luar keahliannya.

"Dia loncat pagar karena dia bukan ahlinya. Juga disebut loncat pagar karena dia awalnya menyampaikan hal-hal berhubungan dengan budidaya ikan, tapi malah sebut Al Maidah itu," ujar Miftahul.

Dengan alasan itu juga, Miftahul berpendapat, kata-kata Ahok yaitu "jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah" merupakan bentuk penodaan agama dengan kata-kata. "Kata kata bohong saja itu sudah negatif," ujar Miftahul.

Ahli kedua, Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas menjadi ahli agama yang dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang tersebut. Dia mengaku diminta menonton video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu. Saat itu video yang ditonton berdurasi sekitar 30 menit. 

Yunahar Ilyas mengatakan, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut 'Jangan mau dibohongi pakai Surah Al Maidah' dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu bentuk pelecehan terhadap umat Islam.

Menurut Yunahar, kalimat 'dibohongi' sama halnya dengan menyebutkan orang yang menyampaikan ayat Al Maidah Ayat 51 itu pembohong padahal orang yang menyampaikan pesan-pesan yang tertuang dalam ayat suci Alquran itu para ustadz dan ulama.

"Apakah orang yang menggunakan surat itu tukang bohong. Nanti kalau menggunakan (Surat Al Maidah) itu saja saja mem‎bohongi masyarakat, tak peduli itu ulama atau orang biasa disebut tukang bohong," katanya.

Tidak hanya itu, Yunahar menilai, pernyataan Ahok itu juga sama dengan menyebut Alquran sebagai alat yang digunakan untuk berbohong.

"Sekan-akan surat itu alat membohongi dan masyarakat yang menerima ajaran surat itu, dibohongi," lanjutnya.

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir menyebut setidaknya ada tiga hal yang dianalisis dari video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hal pertama terkait dengan frasa 'jangan percaya pada orang', kedua 'maka kami nggak memilih saya kan', dan yang ketiga 'dibohongi pakai Al-Maidah 51'.

"Jadi, tiga penggalan kata itu yang dianalisis. Pertama, orang yang menyampaikan sesungguhnya jangan percaya pada orang, orang itu siapa kami konstruksikan jadi satu kesatuan. Orang itu orang yang menyampaikan  Al Maidah 51. Maknanya demikian," tuturnya.

Pada poin kedua, jelasnya, kata-kata maka kamu ga memilih saya kan, itu berarti penyampaian kontek materi dalam kontek pemilihan. Sebab, surat Al Maidah ayat 51 itu disampaikan oleh orang yang bersangkutan, si pengucap atau pengujar kalimat itu menjadi ga terpilih karena Al-Maidah 51. 

Sedang poin ketiga, kata-kata Ahok itu dimaknai dibodohi atau dibohongi Almaidah 51. Ketiga poin kalimat itu memiliki hubungan dan maknanya satu sama lainnya. Dan dari ketiga poin itu pula, kata-kata Ahok diketegorikan sebagai perbuatan menistakan atau menodai agama Islam.

"Kata penodaan ada pada kata dibohongi dan dibodohi. Obyeknya dipakai Al Maidah 51. Jadi, dibohongi Al Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan. Karena  Al Maidah 51 itu teks Alquran yang menurut ajaran Islam itu sebuah sumber kitab suci, firman Allah. Itu yang menurut ahli kata dibohongi Al Maidah 51, penodaan letaknya di situ," katanya. 

Sebenarnya ada empat orang saksi ahli yang direncanakan untuk didengarkan keterangannya. Namun salah satu saksi ahli pidana, yaitu Abdul Chair Ramadhan, tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini. (malin/kompas/detik/okezone/sindonews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »