BENTENGSUMBAR.COM - Sosialisasi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kembali muncul. Kali ini 'hidupnya' revisi UU KPK tersebut diketahui dari Badan Keahlian DPR (BKD) yang tengah melakukan sosialisasi revisi UU tersebut ke sejumlah universitas.
Sejumlah pihak pun menengarai, kembali muncul wacana revisi KPK bersamaan dengan masuknya kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) ke persidangan. Pasalnya, sejumlah nama-nama besar dari anggota DPR diduga ikut terlibat dalam mega proyek bernilai Rp5,9 Triliun tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon membantah jika mencuatnya Revisi UU KPK berkaitan dengan dirilisnya nama-nama anggota DPR dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 Triliun.
"Tidak ada ya. Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi tersebut," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Fadli, wacana revisi UU KPK memang sudah direncanakan sejak beberapa waktu yang lalu. Selain itu juga, revisi UU KPK juga telah mendapat sinyal positif dari Pemerintah.
"Secara lisan pemerintah juga menyetujuinya dan di DPR sebagaian menyetujui. Namun pada akhirnya tidak ditindaklajuti. Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi dari revisi ini," ujar Fadli.
Karenanya, sosialisasi yang dilakukan BKD saat ini merupakan salah satu implementasi dari rencana beberapa waktu lalu. Sehingga kata Fadli, tidak benar jika munculnya revisi UU KPK kali ini tiba-tiba dan dipaksakan.
"Karena revisi ini terkait dengan beberapa hal yg memang perlu ada penyempurnaan ketika itu. Yaitu soal masalah adanya dewan pengawas, penyidik, penyadapan dan satu lagi. Ada empat," ungkapnya.
Sementara, Ketua BKD Johnson Rajagukguk membenarkan sosialisasi yang tengah dilakukan DPR atas revisi UU KPK. Ia menyebut sosialisasi sendiri saat ini dilakukan ke sejumlah universitas maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sosialisasi menurutnya, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu, meskipun revisi UU KPK tidak masuk dalam program Prolegnas DPR.
"Memang di prolegnas tidak ada tapi kita berangkat dari kesepakatan dulu kan, Pemerintah dan DPR sepakat untuk terlebih dulu ini disosialisaaikan ini, ya kita laksanakan," kata Johnson kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Ia juga membantah, jika sosialisasi revisi UU KPK tersebut bagian dari upaya pelemahan KPK. Dikatakan Johnson, revisi lebih kepada upaya untuk menyempurnakan keberadaan KPK.
"Nggak ada, menurut kami, tidak ada sedikit pun upaya melemahkan KPK bahwa ini misalnya berbeda pandangan atau pemikiran silakan," katanya. (republika)
Sejumlah pihak pun menengarai, kembali muncul wacana revisi KPK bersamaan dengan masuknya kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) ke persidangan. Pasalnya, sejumlah nama-nama besar dari anggota DPR diduga ikut terlibat dalam mega proyek bernilai Rp5,9 Triliun tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon membantah jika mencuatnya Revisi UU KPK berkaitan dengan dirilisnya nama-nama anggota DPR dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 Triliun.
"Tidak ada ya. Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi tersebut," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Fadli, wacana revisi UU KPK memang sudah direncanakan sejak beberapa waktu yang lalu. Selain itu juga, revisi UU KPK juga telah mendapat sinyal positif dari Pemerintah.
"Secara lisan pemerintah juga menyetujuinya dan di DPR sebagaian menyetujui. Namun pada akhirnya tidak ditindaklajuti. Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi dari revisi ini," ujar Fadli.
Karenanya, sosialisasi yang dilakukan BKD saat ini merupakan salah satu implementasi dari rencana beberapa waktu lalu. Sehingga kata Fadli, tidak benar jika munculnya revisi UU KPK kali ini tiba-tiba dan dipaksakan.
"Karena revisi ini terkait dengan beberapa hal yg memang perlu ada penyempurnaan ketika itu. Yaitu soal masalah adanya dewan pengawas, penyidik, penyadapan dan satu lagi. Ada empat," ungkapnya.
Sementara, Ketua BKD Johnson Rajagukguk membenarkan sosialisasi yang tengah dilakukan DPR atas revisi UU KPK. Ia menyebut sosialisasi sendiri saat ini dilakukan ke sejumlah universitas maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sosialisasi menurutnya, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu, meskipun revisi UU KPK tidak masuk dalam program Prolegnas DPR.
"Memang di prolegnas tidak ada tapi kita berangkat dari kesepakatan dulu kan, Pemerintah dan DPR sepakat untuk terlebih dulu ini disosialisaaikan ini, ya kita laksanakan," kata Johnson kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Ia juga membantah, jika sosialisasi revisi UU KPK tersebut bagian dari upaya pelemahan KPK. Dikatakan Johnson, revisi lebih kepada upaya untuk menyempurnakan keberadaan KPK.
"Nggak ada, menurut kami, tidak ada sedikit pun upaya melemahkan KPK bahwa ini misalnya berbeda pandangan atau pemikiran silakan," katanya. (republika)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »