Imbauan Menag, Materi Ceramah Agama Tak Boleh Mempertentangkan Unsur SARA

Imbauan Menag, Materi Ceramah Agama Tak Boleh Mempertentangkan Unsur SARA
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengeluarkan imbauan agar ceramah di rumah ibadah tidak keluar dari ketentuan agama masing-masing dan tidak mengganggu kerukunan hidup berbangsa dan bermasyarakat.

Sembilan imbauan itu disampaikan Jumat, 28 April 2017 menanggapi banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat bahwa rumah ibadah menjadi ajang politik praktis.

“Sebenarnya ini adalah respons dan tanggapan akan sejumlah fenomena beberapa waktu belakangan ini. Saya mendapat keluhan yang berasal dari berbagai tokoh agama, masyarakat agar pemerintah bisa bersikap terhadap fenomena ini,” kata Lukman di Gedung Kementerian Agama, Jalan Thamrin, Jakarta.

Lukman juga mengatakan, sembilan seruan yang dibuat berdasarkan hasil dari dialog dengan berbagai tokoh agama untuk meminta masukan.

Dia mengatakan Bahkan butir-butir maklumat tersebut merupakan ide para tokoh agama, karena rumah ibadah bisa disalahgunakan untuk menimbulkan konflik dan sangketa akibat perbedaan di tengah masyarakat.

Lukman mengimbau penceramah agama dapat mengukur dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ajaran agama yang bersumber pada pokok-pokok agama. Dalam hal ini, agama tidak membicarakan politik praktis, tidak bicara tentang bisnis, dan tidak bicara tentang hal-hal yang bertolak belakangan dengan empat konsensus dasar pilar kenegaraan bangsa dan bernegara.

“Jadi penceramah itu sendiri bisa mengikuti aturan, dan bagi pengelola rumah ibadah dapat mengawasi isi ceramah yang dihadirkan. Jadi jika ada suatu yang menyimpang, tidak sejalan dan bertolak berlakang dengan butir-butir yang ada dalam seruan ini, dia bisa melakukan evaluasi,” terangnya.

Selanjutnya, ia juga mengingatkan perlunya masyarakat melakukan kontrol.

Bicara agama, menurut Lukman, tidak ada batasan karena spektrum agama yang begitu luas, namun masing-masing pihak bisa mengukur diri sendiri terkait hal-hal apa seja yang mengenai agama yang dianut agar tidak menimbulkan hal-hal yang destruktif yang mengancam keutuhan bangsa di tengah keberagaman.

Meski demikian, Lukman juga mengatakan, seruan tentang ketentuan berceramah di rumah ibadah tidak bersifat mengikat. Tidak ada sanksi bagi pengelola rumah ibadah yang tak menjalankan seruan tersebut.

"Seruan ini bersifat imbauan. Bicara tentang agama, tidak elok bila pendekatannya hukum. Agama ini hakikatnya mengajak," ucapnya.

Ada pun sembilan seruan Menag tentang rumah ibadah sebagai berikut;

Pertama, disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

Kedua, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

Keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan, ataupun merusak ikatan bangsa.

Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Kedelapan; materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

Dan kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Lukman menyampaikan harapannya agar ke depan semua pihak bisa proaktif dan melaksanakan sembilan seruan tersebut.

(buya/BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »