Ini Penyebab Bantuan Dana Hibah Tak Bisa Dicairkan di Pemko Padang

Ini Penyebab Bantuan Dana Hibah Tak Bisa Dicairkan di Pemko Padang
BENTENGSUMBAR.COM – Bantuan dana hibah kerap dianggap rawan penyimpangan karena diduga sering digunakan untuk kepentingan politik penguasa di daerah. Untuk meminimalisir dugaan penyimbangan bantuan dana hibah tersebut, maka pemerintah membuat aturan yang ketat bagi lembaga penerima dana hibah.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Mursalim Nafis mengakui, dana hibah memang kerap menjadi masalah dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Untuk itu, sesuai arahan Walikota Padang, pihaknya sangat hati-hati mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana hibah tersebut.

"Bagi persyaratannya yang tidak lengkap, baik itu Ormas, LSM, dan OKP, maka tidak dikeluarkan rekomendasinya ke BPKA, walau sekalipun mereka sudah ditetapkan dalam Perwako sebagai penerima dana hibah. Jika setelah kita verifikasi tidak memenuhi persyaratan, ya tidak kita keluarkan rekomendasi untuk dicairkan," ungkapnya kepada BentengSumbar.com, Rabu, 19 April 2017.

Ia menegaskan, biasanya Ormas, OKP, dan LSM yang sudah terdaftar di Kesbangpol tidak ada masalah, seperti Forum Kota Sehat. Namun, bagi yang belum terdaftar dan tidak tahu ujung pangkalnya, maka dilakukan verifikasi. Kalau memenuhi persyaratan, maka dikeluarkan rekomendasi pencairan dana hibah tersebut.

"Ormas, OKP, dan LSM yang diberi bantuan dana hibah itu, setidaknya sudah berdiri selama tiga tahun dan tercatat di Pemerintah Kota Padang," ujarnya.

Sementara itu, Petugas Verifikasi Dana Hibah Kesbangpol Kota Padang, Denny mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Ormas, OKP, dan LSM penerima dana hibah harus berusia tiga tahun. Selain itu, harus tercatat di pemerintahan daerah setempat.

Ia pun menjelaskan, penyebab bantuan dana hibah tak dapat dicairkan, bisa saja karena konflik internal kepengurusan Ormas, OKP, dan LSM tersebut. Disamping itu, bisa juga karena habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, OKP dan LSM penerima dana hibah.

"Bisa juga disebabkan keterlambatan pengajuan permohonan pencairan dana hibah. Biasanya, yang banyak bermasalah, sebagaimana pengalaman kami, ya bantuan dana hibah melalui aspirasi anggota dewan," ujarnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »