Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar

Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar
BENTENGSUMBAR.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi suap dalam pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia. Nilai suap kepada pejabat perusahaan strategis milik negara ini mencapai US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar, setara dengan 1,25 persen nilai kontrak.

Berdasarkan temuan KPK, Filipina meneken kontrak pemesanan 2 kapal senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun pada 2014. Setahun kemudian, 2015, kapal pertama yang dinamai Tarlac oleh Filipina selesai dibangun dan telah dikirim ke negeri jiran itu, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satu unit sisanya akan dikirim pada pertengahan April ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, duit suap itu untuk jatah petinggi PT PAL dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated (AS Inc.). Ashanti mendapat komisi penjualan sebesar 4,75 persen dari total nilai proyek, sekitar US$ 4,1 juta atau Rp 54,5 miliar. Sebanyak 1,25 persen dari komisi tersebut dibagi ke pejabat PT PAL. "Suap diberikan dalam dua  tahap," kata Basaria di kantor KPK, Jakarta, 31 Maret 2017.

Basaria menjelaskan, dugaan suap tahap pertama diberikan pada Desember 2016 dengan nilai US$ 163 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, sebanyak US$ 25 ribu atau sekitar Rp 332 juta. Basaria tak merinci bagian duit masing-masing orang. "Pada pembayaran tahap kedua inilah, penyidik mencokok 17 orang di Surabaya dan Jakarta, mulai Kamis lalu," katanya.

Hasilnya, ucap Basaria, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka: Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin; General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana; Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar; dan perantara Ashanti Sales, Agus Nugroho. Empat tersangka ini ditahan KPK untuk 40 hari ke depan. 

Juru bicara Febri Diansyah menyatakan, KPK menjerat tersangka Saiful Anwar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Perihal dugaan ada pihak lain yang terlibat skandal suap ini, Febri mengatakan, "Kami akan mengembangkannya.” (bs/tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »