BENTENGSUMBAR.COM - Rumah tangga Tommy Kurniawan dan Fatimah Tania Nadira yang dibina sejak 2011 telah berakhir. Mereka bercerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada 29 Maret 2017 setelah sebelumnya pisah ranjang selama tujuh bulan.
Pengadilan Agama (PA), Tigaraksa, Kabupaten Tengerang, Banten mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya. ”Alhamdulillah semua berjalan dengan baik,” ujar Tania didampingi kuas hukumnya, Sandy Situngkir.
Pengadilan memutus perkarakan sidang perceraian pasangan yang mengucap janji suci pada 11 April 2011 dengan verstek. Putusan itu diambil setelah pihak Tommy tak memberikan respon pada penggugat.
”Tommy Kurniawan sebagai tergugat sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan kemudian sudah diambil pemeriksaan pokok perkara, sudah masuk ke materi. Terkait dengan itu prinsip pengadilan yang mengenal asas cepat ringan dan biaya murah.
Perhari ini pengadilan agama tigaraksa sudah memutus perkara ini dengan putusan verstek,” sambung Sandy.
Tania pun terlihat lega. Dia seakan tak menyesal dengan keputusan yang diambil. Padahal saat memulai membangun rumah tangga. Tania bersama suaminya berusaha menyakinkan pihak keluarga akan keputusan untuk menikahi Tommy Kurniawan. ”Saya tidak kecewa karena sudah kesepakatan bersama,” katanya.
Hanya saja, Tania menepis keputusan mengambil langkah berpisah karena hal tersebut. ”Siapa sih yang mau cerai? nggak ada. Kita nggak bisa pertahankan sesuatu yang nggak bisa dipertahankan," katanya.
Tania beralasan ada masalah pribadi yang memang tidak bisa diselesaikan dengan suaminya. ”Ini masalah pribadi antara aku dan Tommy. Tapi Tommy juga sudah sampaikan permasalahannya adalah komunikasi yang kurang baik. Ada beberapa hal yang sifatnya lebih pribadi,” terang Tania.
Dan menurutnya, perpisah menjadi jalan yang terbaik. Putusan ini pun telah dibicarakan secara matang dengan suaminya. ”Justru karena sama-sama memendam jadi kayak gini. Jadinya meledak dan sepakat untuk bercerai,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Tania, keluarganya pun ikut menyesal dengan keputusannya. Namun karena ini dirasa yang terbaik bagi masa depan dirinya dan anak-anaknya. Tania pun tetap keukeuh dengan putusannya. ”Keluarga semua dari pihak aku dan Tommy. Tapi keluarga besar aku menyayangkan. Karena nggak ada yang mau lah ngeliat kayak gini, apalagi aku punya anak dua,” ujar Tania.
Putusan persidangan gugatan cerai yang dilayangkan Tania terhadap Tommy Kurniawan di Pengadilan Agama (PA) Tangerang, Banten memberikan kesempatan kepada Tania untuk mengasuh dua buah hatinya, Muhammad Al Fatih Fabrizio dan Naira Syabila Azzahra Kurniawan.
Hanya saja, Tommy masih mendapat kesempatan untuk bertemu dengan mereka. Bahkan, bintang iklan, aktor sinetron dan layar lebar wajib memberikan nafkah sebesar Rp5 juta per bulan kepada Tania dan anak-anaknya.
”Ya harus ada (nafkah). Kan perkembangan anak kan enggak bisa dipatok. Tapi aku enggak minta, Tommy sendiri yang berurusan sama sekolah kan, jadi kalo ada lebih dari itu ya itu urusannya Tommy,” kata Tania.
Nilai itupun bisa berubah sesuai dengan biaya perkembangan anaknya dan itupun sudah disepakati mereka berdua. ”Semua udah kita sepakati dari awal. Kan secara agama kita sudah pisah sudah lama. Secara negara hari ini sah bercerai,” ucapnya.
Meski sudah bercerai, Tania ingin hubungannya dengan Tommy Kurniawan tetap terjalin baik demi kedua buah hatinya. Tania akan menemui mantan suami untuk berbicara dari hati ke hati.
"Yang pasti nanti aku akan ke tempat Tommy. Karena sudah ada perjanjian juga aku sama dia (Tommy Kurniawan)," ungkap Tania di PA Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 29 Maret 2017 lalu.
Ibu dua anak itu berharap mantan suami tidak memendam rasa benci kepadanya karena gagal membina rumah tangga bersama. "Ya nggak akan jadi musuhlah pokoknya. Kan udah punya anak juga," tandas Fatimah Tania Nadira.
Hubungan cinta Tommy Kurniawan dan Tania sempat mendapat pertentangan dari orangtua Tania. Mereka memutuskan menikah April 2011 dan dikaruniai dua anak. Namun, rumah tangga mereka mulai renggang setahun belakangan, Tania mendaftarkan gugatan cerai pada 24 Februari 2017. (fjo/tb)
Pengadilan Agama (PA), Tigaraksa, Kabupaten Tengerang, Banten mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya. ”Alhamdulillah semua berjalan dengan baik,” ujar Tania didampingi kuas hukumnya, Sandy Situngkir.
Pengadilan memutus perkarakan sidang perceraian pasangan yang mengucap janji suci pada 11 April 2011 dengan verstek. Putusan itu diambil setelah pihak Tommy tak memberikan respon pada penggugat.
”Tommy Kurniawan sebagai tergugat sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan kemudian sudah diambil pemeriksaan pokok perkara, sudah masuk ke materi. Terkait dengan itu prinsip pengadilan yang mengenal asas cepat ringan dan biaya murah.
Perhari ini pengadilan agama tigaraksa sudah memutus perkara ini dengan putusan verstek,” sambung Sandy.
Tania pun terlihat lega. Dia seakan tak menyesal dengan keputusan yang diambil. Padahal saat memulai membangun rumah tangga. Tania bersama suaminya berusaha menyakinkan pihak keluarga akan keputusan untuk menikahi Tommy Kurniawan. ”Saya tidak kecewa karena sudah kesepakatan bersama,” katanya.
Hanya saja, Tania menepis keputusan mengambil langkah berpisah karena hal tersebut. ”Siapa sih yang mau cerai? nggak ada. Kita nggak bisa pertahankan sesuatu yang nggak bisa dipertahankan," katanya.
Tania beralasan ada masalah pribadi yang memang tidak bisa diselesaikan dengan suaminya. ”Ini masalah pribadi antara aku dan Tommy. Tapi Tommy juga sudah sampaikan permasalahannya adalah komunikasi yang kurang baik. Ada beberapa hal yang sifatnya lebih pribadi,” terang Tania.
Dan menurutnya, perpisah menjadi jalan yang terbaik. Putusan ini pun telah dibicarakan secara matang dengan suaminya. ”Justru karena sama-sama memendam jadi kayak gini. Jadinya meledak dan sepakat untuk bercerai,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Tania, keluarganya pun ikut menyesal dengan keputusannya. Namun karena ini dirasa yang terbaik bagi masa depan dirinya dan anak-anaknya. Tania pun tetap keukeuh dengan putusannya. ”Keluarga semua dari pihak aku dan Tommy. Tapi keluarga besar aku menyayangkan. Karena nggak ada yang mau lah ngeliat kayak gini, apalagi aku punya anak dua,” ujar Tania.
Putusan persidangan gugatan cerai yang dilayangkan Tania terhadap Tommy Kurniawan di Pengadilan Agama (PA) Tangerang, Banten memberikan kesempatan kepada Tania untuk mengasuh dua buah hatinya, Muhammad Al Fatih Fabrizio dan Naira Syabila Azzahra Kurniawan.
Hanya saja, Tommy masih mendapat kesempatan untuk bertemu dengan mereka. Bahkan, bintang iklan, aktor sinetron dan layar lebar wajib memberikan nafkah sebesar Rp5 juta per bulan kepada Tania dan anak-anaknya.
”Ya harus ada (nafkah). Kan perkembangan anak kan enggak bisa dipatok. Tapi aku enggak minta, Tommy sendiri yang berurusan sama sekolah kan, jadi kalo ada lebih dari itu ya itu urusannya Tommy,” kata Tania.
Nilai itupun bisa berubah sesuai dengan biaya perkembangan anaknya dan itupun sudah disepakati mereka berdua. ”Semua udah kita sepakati dari awal. Kan secara agama kita sudah pisah sudah lama. Secara negara hari ini sah bercerai,” ucapnya.
Meski sudah bercerai, Tania ingin hubungannya dengan Tommy Kurniawan tetap terjalin baik demi kedua buah hatinya. Tania akan menemui mantan suami untuk berbicara dari hati ke hati.
"Yang pasti nanti aku akan ke tempat Tommy. Karena sudah ada perjanjian juga aku sama dia (Tommy Kurniawan)," ungkap Tania di PA Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 29 Maret 2017 lalu.
Ibu dua anak itu berharap mantan suami tidak memendam rasa benci kepadanya karena gagal membina rumah tangga bersama. "Ya nggak akan jadi musuhlah pokoknya. Kan udah punya anak juga," tandas Fatimah Tania Nadira.
Hubungan cinta Tommy Kurniawan dan Tania sempat mendapat pertentangan dari orangtua Tania. Mereka memutuskan menikah April 2011 dan dikaruniai dua anak. Namun, rumah tangga mereka mulai renggang setahun belakangan, Tania mendaftarkan gugatan cerai pada 24 Februari 2017. (fjo/tb)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »