Aksi Simpatik 55 Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal Kepada Ahok

Aksi Simpatik 55 Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal Kepada Ahok
BENTENGSUMBAR.COM - Massa aksi bela Islam akan kembali turun ke jalan dalam agenda Aksi Simpatik 55 pada Jumat, 5 Mei 2017.

GNPF MUI sebagai penggerak aksi tersebut menegaskan aksi simpatik 55 bukan untuk menekan hukum terhadap kasus Ahok.

“Kami hanya ingin menuntut keadilan hukum di negeri ini, seakan-akan tidak ada jurisprudensi sebelum ini,” ujar Sekjen GNPF MUI, Bachtiar Nasir dalam jumpa pers di Jakarta Timur, Selasa, 2 Mei 2017.

Bachtiar Nasir menambahkan, Aksi 55 ini bersifat ajakan nasional kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia.

Aksi ini juga tidak ada bedanya dengan aksi-aksi sebelumnya seperti 411, 212, atau 313.

“Kami akan kumpul di Masjid Istiqlal kemudian long march ke Mahkamah Agung, setelah itu selesai. Tidak ada agenda ke Istana. Jika ada peserta aksi ke Istana,  itu bukan dari GNPF MUI,” ujarnya.

Ia mengatakan, surat pemberitahuan dan permohonan Izin terkait aksi simpatik 55, akan diserahkah hari ini ke Polda Metro Jaya.

"Pemberitahuan kita akan kirimkan hari ini, sudah masuk hari ini," ujarnya.

Bachtiar menjelaskan, jika dari pihak Mahkamah Agung tidak menerima kunjungan aksi GNPF-MUI bersama umat Islam, hal tersebut akan diterima dengan lapang dada.

"Kalaupun tidak diterima, kami sudah mengajukan diri. Seperti kita lakukan di istana kemarin, kami tidak lakukan anarkis, kami akan turuti hukum, bahwa tidak boleh demonstrasi lebih pukul 18.00," ucapnya.

Sementara itu, Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan, aksi tersebut bertujuan untuk meminta para penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Terdakwa penista agama harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukum si terdakwa dengan pasal penodaan agama," kata Kapitra, Selasa, 2 Mei 2017.

Kapitra melanjutkan, Aksi Simpatik 55 dilindungi oleh UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998, UU No 12 tahun 2005.

"Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian. Berdasarkan pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara," tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim akan  memvonis terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Namun Ahok hanya dijerat satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

(ongga/pjs/rbc/snc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »