Aksi Solidaritas Pendukung Ahok Tanpa Izin, Ini Kata Polisi

Aksi Solidaritas Pendukung Ahok Tanpa Izin, Ini Kata Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Mabes Polri mengimbau pendukung Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa melayangkan izin jika ingin melakukan aksi solidaritas.

Pasalnya, dua hari belakangan pendukung Ahok terus mengelar aksi solidaritas secara spontan di depan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebelumnya di depan rutan Cipinang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan aksi solidaritas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Pada umumnya, perwakilan aksi unjuk rasa melaporkan kegiatannya kepada polisi. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kejadian yang tak diinginkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa.

"Aksi yang lalu kan ada pemberitahuan Pe polri, ada orasi-orasi. Kita melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan. Kita berupaya bernegosiasi agar mereka bisa membubarkan diri," ujarnya di komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Mei 2017.

Lebih lanjut Setyo berharap para pendukung Ahok bisa menghormati putusan pengadilan.

Sebab pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas jika aksi solidaritas yang dilakukan secara spontanita itu menganggu ketertiban umum.

"Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan, semua pihak diharapkan untuk menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.

Majelis Hakim Pangadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara kepada Ahok lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 a KUHP. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok.

Atas putusan tersebut, Ahok telah menjalankan tahanan selama tiga hari, mulai dari Rutan kelas I Cipinang dan dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »