BENTENGSUMBAR.COM - Dua politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dan Hidayat Nurwahid kerap kali berbeda sikap. Contoh, Fahri mendorong hak angket KPK, sementara Hidayat justru menolak dan bahkan menyerang Fahri atas sikapnya itu.
Namun dalam hal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mereka berdua justru kompak dan sama-sama membela HTI. Kritik "pedas" pemerintah, keduanya meminta Pemerintah tak buru-buru membubarkan HTI bila tanpa proses hukum yang jelas.
Fahri, yang merupakan Wakil Ketua DPR, menilai bahwa Pemerintah bisa saja menggugat secara hukum keabsahan HTI sebagai organisasi.
"Tapi tak boleh dilakukan (pembubaran) tanpa proses pengadilan," kata Fahri Hamzah, Senin, 8 Mei 2017.
Kata dia, HTI bisa saja menggugat balik Pemerintah bila dirasakan pembubaran mereka tidak dilakukan melalui proses hukum.
Bagi Fahri secara pribadi, sebenarnya tak ada yang perlu ditakutkan dengan HTI. Walau ormas itu disebut bercita-cita mendirikan negara khilafah, namun semuanya "hanya sebatas khayalan".
"HTI itu hanya mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan, sama dengan orang yang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang mengatakan Indonesia mau menjadi negara komunis," kata Fahri.
"Menurut saya sih, itu mengkhayal, itu sebenarnya perbedaan berpikir saja."
Bagi Fahri, sebaiknya pemerintah membawa Indonesia menjadi bangsa muslim yang besar dan harus punya jalan mengatasi problem-problem berpikir orang Islam.
Sementara Hidayat menegaskan bahwa negara tidak diberi kewenangan untuk langsung mencabut izin sebuah organisasi.
"Jadi harus melakui mekanisme peradilan. Silakan melalui peradilan, diadukan ke pengadilan. Karena kita adalah negara hukum, ya ditegakkan," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, sebuah ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tak boleh dibubarkan secara serta merta. Sebab segala sesuatunya harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
"Siapapun yang dituduh sebagai ormas yang anti-Pancasila, ada pengadilan yang akan uji, apakah sesuai atau tidak sesuai. Kalau tidak sesuai, ya apa boleh buat," kata Hidayat.
Lebih jauh, Hidayat menyarankan Pemerintah berdialog dengan HTI soal apa-apa saja yang dikhawatirkan dari lembaga itu.
"Lakukan tindakan-tindakan yang konstruktif, tidak sekadar menuduh. Undang, panggil, dialog, apa saja masalahnya," kata Hidayat.
(buya/bsc)
Namun dalam hal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mereka berdua justru kompak dan sama-sama membela HTI. Kritik "pedas" pemerintah, keduanya meminta Pemerintah tak buru-buru membubarkan HTI bila tanpa proses hukum yang jelas.
Fahri, yang merupakan Wakil Ketua DPR, menilai bahwa Pemerintah bisa saja menggugat secara hukum keabsahan HTI sebagai organisasi.
"Tapi tak boleh dilakukan (pembubaran) tanpa proses pengadilan," kata Fahri Hamzah, Senin, 8 Mei 2017.
Kata dia, HTI bisa saja menggugat balik Pemerintah bila dirasakan pembubaran mereka tidak dilakukan melalui proses hukum.
Bagi Fahri secara pribadi, sebenarnya tak ada yang perlu ditakutkan dengan HTI. Walau ormas itu disebut bercita-cita mendirikan negara khilafah, namun semuanya "hanya sebatas khayalan".
"HTI itu hanya mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan, sama dengan orang yang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang mengatakan Indonesia mau menjadi negara komunis," kata Fahri.
"Menurut saya sih, itu mengkhayal, itu sebenarnya perbedaan berpikir saja."
Bagi Fahri, sebaiknya pemerintah membawa Indonesia menjadi bangsa muslim yang besar dan harus punya jalan mengatasi problem-problem berpikir orang Islam.
Sementara Hidayat menegaskan bahwa negara tidak diberi kewenangan untuk langsung mencabut izin sebuah organisasi.
"Jadi harus melakui mekanisme peradilan. Silakan melalui peradilan, diadukan ke pengadilan. Karena kita adalah negara hukum, ya ditegakkan," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, sebuah ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tak boleh dibubarkan secara serta merta. Sebab segala sesuatunya harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
"Siapapun yang dituduh sebagai ormas yang anti-Pancasila, ada pengadilan yang akan uji, apakah sesuai atau tidak sesuai. Kalau tidak sesuai, ya apa boleh buat," kata Hidayat.
Lebih jauh, Hidayat menyarankan Pemerintah berdialog dengan HTI soal apa-apa saja yang dikhawatirkan dari lembaga itu.
"Lakukan tindakan-tindakan yang konstruktif, tidak sekadar menuduh. Undang, panggil, dialog, apa saja masalahnya," kata Hidayat.
(buya/bsc)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »