Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Ujaran Kebencian, Kapitra: Itu Politis

Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Ujaran Kebencian, Kapitra: Itu Politis
BENTENGSUMBAR.COM - Rizieq Shihab kembali dilaporkan sejumlah orang yang tak suka dengan ceramahnya. Kali ini Imam Besar FPI itu dilaporkan seseorang bernama Pariyadi selaku Ketua Patriot Garuda Nusantara.

Dalam laporan dengan nomor TBL/248/IV/2017 tanggal 8 Juni 2017, Pariyadi melaporkan Rizieq dengan Pasal 156A KUHP tentang ujaran kebencian.

Saat melapor, Pariyadi didampingi 16 pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih. Ketua Tim Advokat Merah Putih, Teddy Raharjo menjelaskan, Rizieq diduga melakukan provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dan kebencian mendalam, khususnya di Bali.

Provokasi yang dimaksud Teddy itu adalah ceramah Rizieq tiga tahun lalu yang tersebar di Youtube. Ceramah yang diunggah ke Youtube itu berjudul, 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS' di hadapan anggota FPI di Markaz Syariah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video selama 25 menit dalam format CD dan hasil transkrip rekaman tersebut. Dalam rekaman itu, kata Teddy, pada menit ke 13, 14, 15, Rizieq menyebutkan akan melumpuhkan orang-orang di luar Bali untuk dikembalikan ke Bali. Rizieq juga akan menghancurkan pura-pura atau kuil-kuil di Bali.

"Dia menegaskan akan mendatangkan umat Islam ke Bali untuk menyerbu dan membakar kuil-kuil di seluruh Bali. Ucapan ini sangat meresahkan dan orang Bali merasa terancam dengan ucapan itu, sehingga mengambil jalan melaporkan kasus tersebut di Polda," kata Teddy.

Video ceramah Rizieq yang dilaporkan itu telah diunggah ke Youtube pada 17 Agustus 2014. Namun, pelapor baru mengetahui adanya video itu pada 21 Mei 2017 dari salah seorang rekannya ketika mereka tengah berlatih beladiri di kediaman Ngurah Harta. Teddy berharap Polda Bali dapat meneruskan dan memeriksa Habib Rizieq, meski locus delicti-nya di Jakarta, ia berharap Rizieq Shihab bisa diadili di Bali.

Pengacara Sebut Politis

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menyebut pelaporan tersebut sarat akan upaya politis.

"Ini sengaja untuk dimunculkan supaya tumbuh (isunya). Tapi ini menguatkan jelas ini peristiwa politis. Kalau masalah yuridis sudah ada platform dan standarnya. Kalau sudah ada politis, ini bisa ditarik ke mana-mana, tergantung kepentingan dan pengelolaannya. Kalau sudah begitu, kepastian hukum pasti hilang," kata Kapitra, sebagaimana dilansir, Jumat, 9 Juni 2017. 

Kapitra menganggap pelaporan tersebut janggal karena peristiwanya terjadi pada tiga tahun lalu. Dia juga heran karena lokasi saat Rizieq menyampaikan ceramah tidak disebutkan secara spesifik.

"Ya kelihatan semua dibudidayakan ya, sehingga menjadi tumbuh subur. Laporan-laporan itu yang tiga tahun yang lalu, lokasinya pun tidak disebutkan di mana. Jadi semua itu, negara itu kayak nggak ada pagar hukumnya lagi. Pidana itu harus ada peristiwa tempat dan waktu pidananya. Mana bisa kalau kita dilaporkan ke Bali," ujarnya.

Kapitra tidak menampik secara tegas mengenai isi ujaran kebencian yang dilaporkan ke Polda Bali. Namun dia meyakini tidak ada maksud dari Rizieq memancing permusuhan dengan umat beragama lainnya.

"Saya pikir itu panjang, lebih baik didengarkan langsung. Jadi tampaknya konteksnya bukan seperti itu. Karena kan dia berkawan dengan banyak orang kan, bermacam-macam," tuturnya.

"Karena agama itu kan bagian dari keyakinan manusia, dan Islam juga nggak ada pemaksaan, apalagi mencaci maki agama orang," ucapnya.

(by/l6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »