Surati Presiden Jokowi, Pengacara Minta Kasus Habib Rizieq di-SP3

Surati Presiden Jokowi, Pengacara Minta Kasus Habib Rizieq di-SP3
BENTENGSUMBAR.COMPengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyatakan penyidikan kasus kliennya menyalahi aturan perundang-undangan, sebab alat bukti yang didapatkan dalam kasus 'baladacintarizieq' tidak sah. Tim pengacara pun meminta kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus tersebut.

"Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Juni 2017.

Menurutnya, alat bukti dalam kasus Rizieq tersebut tidak sah untuk dipakai dalam proses penyidikan dan persidangan. Dia mengatakan, penyadapan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," ujar dia.

Kapitra lalu membeberkan aturan-aturan mengenai penyadapan dalam enam poin. Dia juga menyebutkan tiga lembaga yang diperbolehkan melakukan penyadapan.

Resume kasus Rizieq ini kabarnya dikirimkan tim pengacara ke Presiden Joko Widodo. Dia berharap presiden meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Rizieq.

"Dimohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ungkapnya. 

(by/dtc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »