Batalkan Aturan Diskriminasi di SMPN 3 Genteng, Bupati Anas Diapresiasi Tokoh Agama

Batalkan Aturan Diskriminasi di SMPN 3 Genteng, Bupati Anas Diapresiasi Tokoh Agama
BENTENGSUMBAR.COM - Tokoh lintas agama mengapresiasi respons cepat Pemkab Banyuwangi dalam menangani kontroversi aturan berjilbab bagi seluruh siswi di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi. Aturan itu telah dibatalkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

”Saya langsung kontak Pak Anas saat dengar masalah itu, dan lega ternyata dia sudah bertindak cepat dan tepat. Pak Anas juga mengundang siswi dan orang tuanya yang kebetulan jamaah kami di gereja. Kami senang ada respons cepat, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujar Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Banyuwangi, Pendeta Anang Sugeng.

Respons cepat itu menunjukkan semangat kebangsaan dan kebhinekaan menjadi pilar pengembangan Banyuwangi. ”Komitmen menjaga kebhinekaan sangat kuat, termasuk Pak Anas kan sering sekali kumpul bareng umat lintas agama. Kita juga bikin kemah pemuda lintas agama,” kata Pendeta Anang.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi, KH Muhammad Yamin, juga mengapresiasi respons cepat untuk meredam spekulasi dan provokasi yang bisa saja muncul untuk memicu konflik. ”Jilbab ini kan hanya untuk muslim, kita harus menghormati keyakinan agama lain, tidak boleh dipaksakan,” ujarnya.

MUI berharap agar masalah ini tidak terulang. ”Soal menjaga keberagaman, kita berkomitmen. Kita ingin tetap terjalin persahabatan yang indah dalam perbedaan,” ujar KH Yamin.

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, dia telah berkomunikasi dengan Bupati Anas untuk meminta agar tak ada lagi sekolah yang menerapkan aturan diskriminatif.

”Kita semua satu suara soal menjaga keberagaman ini. Pak Anas juga punya komitmen kuat soal itu. Di mana-mana dia selalu sampaikan pentingnya menjaga keberagaman sebagai modal membangun daerah, bukan penghambat pengembangan daerah,” kata Made.

Seperti diketahui, terdapat kejadian kurang mengenakkan yang menimpa seorang siswi di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Siswi yang merupakan umat Kristiani itu mendaftar melalui jalur online di dua sekolah, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Hasil seleksi menunjukkan dia diterima SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena aturan inisiatif pimpinan sekolah mewajibkan seluruh siswi berjilbab.

Bupati Anas langsung membatalkan aturan itu karena dinilainya diterapkan secara keliru tanpa melihat latar belakang agama pelajar. ”Saya harap ini yang terakhir. Kita ini ingin menjaga kerukunan umat di daerah agar tak terimbas masalah politik di Jakarta, kok ini muncul sikap sekolah yang sensitif seperti ini,” sesal Anas.

Atas nama pemerintah daerah, Anas telah meminta maaf kepada siswi tersebut dan orang tuanya yang diundang sarapan bersama, Senin (17/7). Saat ini siswi itu telah bersekolah di SMPN 1 Genteng yang lebih favorit. 

(by/bsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »