Penarikan Paksa Kendaraan yang Dilakukan Debt Collector Bisa Dikategorikan Pidana, Segera Lapor Polisi

Penarikan Paksa Kendaraan yang Dilakukan Debt Collector Bisa Dikategorikan Pidana, Segera Lapor Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Bagi Anda pemilik kendaraan baik mobil maupun motor dengan status kredit, pasti selalu diselimuti perasaan cemas didatangi debt collector (penagih utang) bila telat membayar cicilan. Tak jarang banyak kasus kekerasan terjadi yang dilakukan oleh debt collector.

Sebut saja seperti merampas kendaraan di jalan yang berbuntut pada penganiayaan. Hingga saat ini hal tersebut masih menjadi momok menakutkan di kalangan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Andry Wibowo mengatakan, penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Salah kalau debt collector merampas paksa kendaraan di jalan. Ada aturannya ketika pihak pembiayaan, leasing itu ketika kredit kendaraan itu macet. Ada aturan cara mengambilnya," kata Andry di Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.

Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

"Kalau debt collector pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan ada sanksi yang bisa menjeratnya karena melawan hukum. Enggak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih utang tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan," ujar dia menambahkan.

Menurut dia, mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perampasan.

Pasal 365 KUHP ayat 1 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Ayat dua: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Dan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

"Kalau diambil paksa segera lapor polisi. Bila melanggar hukum bisa kami pidanakan sebab jenis pekerjaan yang baik itu sudah diatur dengan undang-undang. Berarti perampasan bisa dipidanakan," kata dia.

(ongga/vv)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »