Pengesahan UU Pemilu, PAN Walk Out, Ini Kata Presiden Jokowi

Pengesahan UU Pemilu, PAN Walk Out, Ini Kata Presiden Jokowi
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia mengaku mengikuti proses di DPR-RI yang berlangsung hingga tengah malam itu.

“Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan di DPR. Sampai tengah malam, tadi malam, saya juga ikuti terus. Dan ya kita hormati keputusan itu,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Penutupan Musyawarah Kerja Nasional II dan Workshop Nasional (Bimbingan Teknis) Anggota DPRD PPP Se-Indonesia, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 21 Juli 2017 siang.

Pemerintah, lanjut Presiden, percaya bahwa sistem demokrasi yang kita jalankan selama ini telah berjalan dengan baik dari kemarin.

“Kita ingin agar dengan Undang-Undang Pemilu ini, kualitas demokrasi kita, kualitas penyelenggaraan kita, bisa lebih baik lagi,” tegas Presiden Jokowi.

Terkait dengan salah satu anggota koalisi pemerintah, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) yang memilih berseberangan dengan partai-partai pendukung pemerintah, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa sehari sebelumnya (Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN, red) sudah bertemu dengan dirinya.

“Sudah menyampaikan kepada saya untuk mendukung. Sudah,” jelas Presiden seraya menegaskan, bahwa selama ini hubungannya dengan PAN baik-baik saja.

“Ada apa. Ya tadi kan sudah saya sampaikan, sehari sebelumnya kan kita sudah bertemu. Dan akan solid di partai pendukung pemerintah,” sambung Presiden.

Sementara terkait kemungkinan adanya gugatan terhadap UU Pemilu yang diputuskan DPR, Presiden menegaskan,
ini negara hukum, negara demokrasi, sekaligus negara hukum.

“Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi ya dipersilakan. Yang memang itu ada mekanismenya,” tegas Presiden.

Sebagaimana diketahui dalam sidang paripurna yang berlangsung hingga tengah malam Kamis, 20 Juli 2017, DPR-RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang di dalamnya mencantumkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebesar 20 persen untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Keputusan itu diambil melalui pemungutan suara, dimana anggota DPR dari 6 (enam) fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, dan PKB menyetujui paket A yang di dalamnya ada presidential treshold 20-25 persen.

Sedangkan 4 (empat) partai, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN memilih walk out dalam pemungutan suara. 

(by/setkab)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »