Pilkada Kota Padang, ASN Kelurahan dan Kecamatan yang Terlibat Politik Praktis Bakal di Sanksi

Pilkada Kota Padang, ASN Kelurahan dan Kecamatan yang Terlibat Politik Praktis Bakal di Sanksi
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Padang, Eri Sandjaya menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang yang bertugas di kelurahan dan kecamatan, diwanti-wanti tidak terlibat politik praktis menjelang pelaksanaan pilkada serentak di Kota Padang tahun 2017.

Hal itu disampaikannya ketika dikonfirmasi media ini terkait adanya indikasi keterlibatan ASN kelurahan dan kecamatan di ranah politik praktis menjelang Pilkada serentak ditabuh. Mereka terkesan memihak kepada salah satu calon yang disebut-sebut bakal maju di Pilkada Kota Padang 2018.

"Sesuai arahan Pak Wali di berbagai kesempatan yang mengimbau kepada seluruh ASN agar bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan tidak boleh terlibat politik praktis, maka ASN Pemko Padang tentu harus mematuhi imbauan ini, termasuk yang bertugas di kelurahan dan kecamatan," tegasnya, Selasa, 25 Juli 2017.

Ia mengatakan, jika ada ASN pemko yang tidak mengindahkan imbauan Walikota Padang tersebut, maka bakal ada sanksi yang dikenakan kepadanya. Karena tahapan Pilkada belum masuk, maka kewenangan pembinaan dan pemberian sanksi berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. 

"Sebenarnya, atasan langsung punya wewenang untuk memberikan pembinaan dan tindakan kepada ASN yang ikut atau terlibat politik praktis. Namun, kalau tahapan pilkada sudah dimulai, KPU sudah menetapkan pasangan calon, maka kewenangan berada di tangan Panwaslu," ujarnya.  

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »