Tuding Pemerintah Diktator Soal Perpu Ormas, Fadli Zon Diskakmat Mendagri

Tuding Pemerintah Diktator Soal Perpu Ormas, Fadli Zon Diskakmat Mendagri
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan hadirnya Perppu ini, terjadi perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal UU No.17 tahun 2013.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon, menilai pembentukan Perppu Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru.

"Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Rabu kemaren.

Begitupun Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas juga dihapuskan.

Bahkan, kata Fadli, spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60 sudah ditiadakan.

Fadli mengatakan Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dimana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013.

"Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," kata Waketum Gerindra itu.

Fadli Zon mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Bila merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, maka dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," tegas Fadli Zon.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjelaskan, pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam UU Ormas tidak lagi memadai.

Menurut Tjahjo, pemerintah memiliki banyak pertimbangan sebelum akhinya memutuskan untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Salah satu pertimbanganya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan pemerintah dapat melakukan penyelesaian hukum secara cepat dengan keadaan yang mendesak.

"Aturan hukum yang belum memadai, dan juga Perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Tjahjo juga menyampaikan, pemerintah telah mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan segala elemen masyarakat sebelum memutuskan penerbitan Perppu itu.

"Proses penyusunan melibatkan banyak pihak di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat," imbuhnya.

Politisi PDIP ini pun kembali menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menyudutkan kelompok agama tertentu khususnya Islam dalam penerbitan Perppu tersebut.

"Perppu ini tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.

"Saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret dalam melaksanakan Perppu dimaksud, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) sebagaimana dituduhkan (isukan) belakangan ini," tambahnya.

Lebih jauh, Tjahjo dalam penjelasanya juga menyampaikan, pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang mengumpulkan semua informasi terakit ormas yang melanggar dan terindikasi melakukan pelanggaran untuk dicabut perizinanya, sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017.

"Bagi ormas (melanggar larangan) yang berbadan hukum maka akan dicabut SK badan hukum oleh Kemenkum HAM, bila ormas (melanggar larangan) dan tidak berbadan hukum SKT nya akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas Contrarius Actus yang telah diatur dalam perppu," tandasnya.

Di sisi lain, Tjahjo juga berharap, DPR dapat menyetujui rencana pemerintah untuk dapat menjadikan Perppu tersebut sebagai Undang-undang. "Pemerintah juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR, dan mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," singkatnya. 

(ongga/tnc/ma)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »