Nazaruddin Seret Sandiaga Uno Dalam Kasus Mantan Dirut PT DGI

Nazaruddin Seret Sandiaga Uno Dalam Kasus Mantan Dirut PT DGI
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah (PT DGI) Sandiaga Salahudin Uno membantah keterangan mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang menyebut Sandi pernah menghadiri pertemuan di Ritz Carlton.

Menurut Sandi keterangan Nazar itu fitnah lantaran dirinya tidak pernah menghadiri pertemuan yang dijelaskan oleh Nazar.

"Na'udzubillahi min dzalik, itu fitnah yang mulia," tegas Sandi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2017.

Awalnya anggota majelis hakim Sofialdi membeberkan berita acara pemeriksaan M. Nazaruddin yang menjelaskan bahwa PT DGI akan siap memberikan commitment fee 20 hingga 22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI dan nanti PT DGI akan mendapatkan untuk laba dari masing-masing projek minimal 15 persen.

Dalam BAP itu juga disebutkan, pertemuan di Ritz Carlton itu dihadiri oleh Sandi, Nazar dan Anas Urbaningrum.

Tak hanya Hakim Sofialdi, Hakim Sumpeno juga menanyakan hal yang sama terkait pertemuannya dengan Nazar dan Anas. Bahkan kali ini Hakim Sumpeno mengingatkan Sandi bahwa dirinya telah disumpah.

"Saksi sudah disumpah, kalau ada saksi yang memberi keterangan benar, saksi bisa dihadirkan lagi, jadi tolong berikan jawaban yang benar," ujar Hakim Sumpeno.

"Haqulyakin, tidak pernah ada (pertemuan). Mohon dicatat di persidangan ini. Tidak pernah yang mulia, apalagi menjanjikan commitment fee," ujar Sandi.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Mantan Direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang menjelaskan, Nazar pernah meradang lantaran PT DGI tidak memiliki komitmen untuk memberikan fee atas proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010 tidak sesuai dengan kesepakatan.

Menurut Rosa, awalnya Nazar memunta 19 persen kepada PT DGI sebagai pelaksana proyek di Universitas dengan nilai proyek Rp 40 miliar. Namun PT DGI menurunkan hingga 13 persen.

"Komitmennya tidak sesuai, makanya bapak (Nazar) marah-marah. Terus pak Nazar bilang mau ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya,' kata Rosa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017 lalu.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »