Permohonan SP3 Rizieq Syihab Sulit Dikabulkan, Polisi: Alat Bukti Sudah Kuat, Sudah Lengkap

Permohonan SP3 Rizieq Syihab Sulit Dikabulkan, Polisi: Alat Bukti Sudah Kuat, Sudah Lengkap
BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengisyaratkan permohonan penghentian penyidikan kasus pornografi yang diajukan Ketua Umum FPI Rizieq Syihab melalui pengacaranya sulit dikabulkan. 

Sebab, menurut dia, dalam perkara ini penyidik telah memutuskan adanya tindak pidana yang dilakukan.

"Penyidik sudah mempunyai pandangan ada bentuk pidananya," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.

Selain itu, kata Adi, penyidik telah memiliki alat bukti yang dianggap kuat saat menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Syihab. 

"Segala sesuatunya proses penyidikan ini sudah berjalan dan tentunya dari penyidik beranggapan bahwa alat bukti sudah kuat, sudah lengkap," katanya.

Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya terkait dengan percakapan via WhatsApp yang diduga dilakukan oleh dirinya dan Firza Husein.

Kendati demikian, Adi mengaku akan tetap mempelajari permohonan dari Rizieq tersebut. 

"Nanti harapan dan permohonan itu kami sampaikan, di level proses gelar perkara ditanyakan kepada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan kepada pimpinan kami," tuturnya.

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi akibat viralnya percakapan WhatsApp mesum yang diduga dilakukannya bersama Firza Husein. Firza Husein juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rizieq, yang kini berada di Arab Saudi, telah diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka oleh penyidik di KJRI Jeddah pada 27 Juli lalu.

(by/tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »