Polisi Bidik Pembakar Pria Hidup-Hidup Usai Salat di Bekasi

Polisi Bidik Pembakar Pria Hidup-Hidup Usai Salat di Bekasi
BENTENGSUMBAR.COM - Kepergian M Alzahra alias Joya (30) dengan cara mengenaskan masih meninggalkan duka mendalam bagi istri dan keluarganya. Sang istri, Siti Jubaida, yang kini tengah mengandung anak keduanya, tak percaya suaminya mencuri amplifier seperti dituduhkan warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Namun, ibu muda ini tidak bisa berbuat banyak. Suaminya telah tiada. Kini dia hanya menunggu polisi mengusut tuntas kasus suaminya, yang dianiaya dan dibakar hidup-hidup, Selasa 1 Agustus 2017 lalu oleh warga Babelan, setelah dituduh mencuri amplifier musala setempat.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra, sebelum dibakar, dua saksi yang jadi pengurus musala telah memperhatikan gerak-gerik korban. Dia tampak mengambil air wudu sebelum masuk ke musala untuk menunaikan ibadah salat.

Setelah keluar, dia diduga membawa amplifier milik musala. Salah seorang saksi pun langsung menegur. Namun, Joya memilih kabur menggunakan sepeda motornya.

"Pelaku langsung melarikan diri sehingga warga melakukan pengejaran," kata Asep di Bekasi, Jumat 4 Agustus 2017.

Kondisi jalanan yang cukup padat di Pasar Muara, Bekasi membuat pelarian Joya tersendat. Dia sempat turun dari motor dan hampir melompat ke sungai. Namun, warga yang mendengar teriakan "maling" langsung berkerumun dan menangkap pekerja reparasi amplifier itu.

Joya langsung dikeroyok hingga babak belur. Tak berhenti sampai di situ, ada pelaku yang berinisiatif membakar tubuh Joya. Dia akhirnya meninggal setelah aksi pembakaran tersebut.

"Kalau kita melihat dari persesuaian, keterangan saksi, barang bukti, dan olah TKP (tempat kejadian perkara) ulang, dan kita dalami kembali, kita menyimpulkan bahwa benar adanya dugaan atas peristiwa tersebut. Dan dugaan terhadap pelaku yang mengambil itu juga semakin kuat dengan fakta-fakta itu," jelas Asep.

Saat ini, Polres Bekasi sudah memeriksa 10 saksi atas kasus pengeroyokan dan pembakaran ini. Meski belum ada yang ditetapkan jadi tersangka, polisi mengaku sudah berhasil mengidentifikasi pelaku pengeroyokan.

"Kita sampaikan sampai saat ini sudah 10 yang diperiksa," tutur Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2017.

Menurut dia, keberadaan tersangka sendiri masih dalam proses pengembangan kasus. Hanya saja, dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada, sudah ada terduga pelaku yang akan dijangkau petugas.

"Iya sudah ada (terduga pelaku penganiaya dan pembakaran hidup-hidup). Tapi sekali lagi kami sampaikan kami belum menetapkan tersangka," jelas dia.

Satu dari 10 saksi yang diperiksa adalah istri Joya. "Kita tangani peristiwa pembakaran ini, istri korban sudah kita periksa dan saksi warga yang mengetahui sudah kami periksa," ujar Asep.

Polisi menyarankan keluarga Joya membuat laporan terkait peristiwa tersebut. Dengan begitu, penyidik memiliki alasan kuat dan mempercepat pengungkapan kasus itu.

"Kalau ada (laporan) lebih bagus lagi. Jadi ada korbannya. Kalau tidak ada pelapornya, dasar polisi memeriksa orang gimana. Lebih bagus seperti itu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2017.

Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus pembakaran hidup-hidup ini, meski korban diduga kuat sebagai pencuri amplifier musala. Sebab bagaimanapun, aksi main hakim sendiri merupakan tindakan pidana.

"Kami tangani betul masalah pengeroyokan itu. Intinya sudah kami sambangi, kita berikan rasa simpatik. Biar bagaimanapun, orang yang diduga sebagai pelaku ini adalah korban amuk massa," kata Asep.

Asep menyatakan, masyarakat yang main hakim sendiri dapat dipidana. "Iya, pelaku bisa dipidana. Itu (aksi main hakim sendiri) tidak bisa dibenarkan," ujar Asep kepada Liputan6.com.

Asep mengimbau agar masyarakat tidak langsung mengambil keputusan hukum ketika mendapati kasus kejahatan di lapangan. Sebab, sebagai negara hukum, aksi main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan apapun alasannya. Ada aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menangani perkara tersebut.

"Jangan main hakim sendiri. Kita negara hukum. Kalau ada kejadian begini segera laporkan saja ke pihak berwajib," Asep menandaskan.

Apalagi dalam proses hukum di Indonesia selalu menjunjung asas praduga tak bersalah. Ada tahapan-tahapan hingga akhirnya seseorang dinyatakan bersalah. "Dalam hal tertangkap tangan, semua orang itu berhak mengamankan, setelah itu harus segera memberi tahu ke aparat," ucap Asep.

(by/Sumber: liputan6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »