Didesak Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Pertimbangkan Buka Kembali ‘Kasus Walet’ Novel Baswedan

Didesak Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Pertimbangkan Buka Kembali ‘Kasus Walet’ Novel Baswedan
BENTENGSUMBAR.COM - Kasus Novel Baswedan yang diduga menganiaya pencuri sarang burung walet ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu menjadi satu diantara bahasan rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2017.

Setidaknya ada dua anggota DPR Komisi III yang menanyai perihal kelanjutan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Adapun keduanya yakni Masinton Pasaribu dan Akbar Faisal.

“Bagaimana penyelesaian soal kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu,” tanya Akbar kepada Prasetyo dalam raker tersebut.

Mendapat pertanyaan tersebut, Prasetyo tidak memungkiri jika pengusutan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet memunculkan pihak yang kontra dan resisten kepada para penegak hukum

“Banyak pihak yang kontra dengan perkara itu. Karena sudah lama terjadi tapi kenapa diusut lagi,” ujar Prasetyo dalam raker.

Adapun kasus penganiayan terjadi pada tahun 2004 dan telah dilaporkan ke Mabes Polri. Tahun 2015 perkara ini sempat dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke persidangan.

Namun ketika itu jaksa mengambil kembali berkas dakwaan. Prasetyo menjelaskan, pencabutan berkas karena mempertimbangkan berbagai desakan yang muncul.

“Kita tentu tidak ingin kegaduhan. Ketika perkara masuk ke pengadilan, mempertimbangkan situasi saat itu,” lanjutnya.

Kasus Novel ini pada akhirnya dihentikan. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Ini disetujui Kejati, akhirnya dikeluarkan SP3,” ungkapnya.

Namun belakangan muncul putusan praperadilan yang memenangkan para korban tindak penganiayaan yang diduga dilakukan Novel. Dari situ, jaksa mempertimbangkan untuk membuka kembali kasus Novel.

“Dimana kami harus diminta mengembalikan kasus ke pengadilan,” tuturnya.

(by/kriminalitas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »