Kuasa Hukum Sebut Alfian Tanjung Diperlakukan seperti Seorang Teroris, Ini Penjelasan Polisi

Kuasa Hukum Sebut Alfian Tanjung Diperlakukan seperti Seorang Teroris, Ini Penjelasan Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Proses penahanan dan penangkapan terhadap tersangka kasus penyebaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung dinilai terlalu berlebihan. Salah satu yang dipermasalahkan adalah perlakuan kepada Alfian yang dinilai sebagai pelaku terorisme.

Menurut pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri, tak berselang lama setelah putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, 6 September 2017 lalu, tiba-tiba ribuan polisi datang mengepung gedung.

“Saya tanya ada apa ini, kok pengamanannya sampai seketat ini,” kata Alkatiri di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

‎Alkatiri menyebut, semakin lama, jumlah polisi yang datang semakin banyak. Bahkan, mereka terlihat membawa senjata laras panjang.

“Terakhir yang datang adalah aparat dari Dirkrimum Polda Jatim. Saat itu kami masih belum tahu ada apa ini, ” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, para polisi menyertakan surat penangkapan atas nama Polda Metro Jaya. Namun, dalam surat penahanan, tak ada tanggalnya.

“Kami agak keberatan karena mereka datang dengan dengan membawa senjata. Tapi, kami kooperatif saja,” ungkapnya.

Abdullah pun akan mempermasalahkan secara prosedural lantaran penjelasan yang diberikan polisi sangat janggal.

“Kami akan mempertanyakannya kepada pengawas internal dan eksternal, propam, dan lain-lain. Kompolnas dan Komnas HAM harus paham, apa seperti ini penegakan hukum itu,” tuturnya.

“Masalahnya, Ustaz Alfian ini bukan teroris atau penjahat. Tapi kok diperlakukan seperti orang yang melakukan kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

‎ Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut hal itu sudah sepatutnya dilakukan, karena merupakan kewenangan penyidik.

“Iya, sudah kewenangan penyidik. subjektivitas penyidik,” kata Argo saat ditemui wartawan, Jumat, 8 September 2017.

Lebih jauh lagi, Argo memaparkan beberapa alasan mengapa Alfian kembali ditahan. Pasalnya, pihak kepolisian memiliki sejumlah ketakutan yang dikhawatirkan bakal dilakukan oleh tersangka jika tidak ditahan.

“Pertama, kalau saudara Alfian tidak ditahan, ini ditakutkan akan melarikan diri,” ujarnya.

Selain itu, tambah Argo, pihaknya juga khawatir Alfian nantinya bakal menghilangkan barang bukti. “Ya ini buat kebaikan dia juga, agar tidak mengulangi perbuatan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penceramah Alfian Tanjung tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran cuitannya di akun Twitter miliknya yang menulis, sebanyak 85 persen kader PDIP merupakan kader PKI.

Sebelunya dia juga sempat dipenjara di Surabaya, Alfian diadili terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tentang PKI.

(by/kriminalitas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »