Sebarkan Foto Hoax, Tifatul Sembiring Dipolisikan LBH KPK

Sebarkan Foto Hoax, Tifatul Sembiring Dipolisikan LBH KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Unggahan foto hoax politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring di media sosial Twitter, berbuntut panjang.

Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pengawas Korupsi (LBH KPK) melaporkan cuitan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi tersebut kepada Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis, 7 September 2017.

Ketua Tim Konsultan LBH KPK, Firdaus Oiwobo mengecam tindakan Tifatul. Firdaus menilai tindakan Tifatul sangat gegabah.

“Kami rasa tindakan TS ini sangat keliru (mengunggah foto Hoax). Kami ingin menerapkan Pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 karena dia telah menyebarkan berita bohong,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 7 September 2017.

Menurut Firdaus, permintaan maaf Tifatul tidak ada hubungannya dengan laporan yang ia ajukan. Sebab, gara-gara unggahan Tifatul tersebut, masyarakat yang menerima mentah-mentab informasi tersebut menjadi terprovokasi.

“Efek unggahan dia di Twitter jadi berkembang ke mana-mana. Kita tahu akhirnya di beberapa daerah terjadi demo besar-besaran yang akhirnya ada pengerusakan rumah ibadah,” katanya.

Bahkan, tambah Firdaus, gara-gara unggahannya itu, beberapa ormas berniat merusak Candi Borobudur karena membenci agama tertentu.

“Yang tadinya ingin bersimpati ke Rohingya, malah merusak aset bangsa. Ini yang tidak dibenarkan,” tutur Firdaus dengan nada kesal.

Firdaus berharap, laporan ini akan membuat Tifatul lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Terlebih, Tifatul adalah sosok yang kerap disorot publik.

“TS sendiri kan public figure yang memangku jabatan dalam menerapkan kebijakan publik ini. Seharusnya dia tidak berbicara seperti itu di medsos. Apa pun pernyataannya, pasti diikuti oleh masyarakat,” tutupnya.

Namun, Cyber Crime Polda Metro Jaya menolak laporan LBH KPK tersebut. Menurut Ketua Tim Konsultan LBH KPK, Firdaus Oiwobo, polisi berasumsi bahwa Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tidak masuk kategori yang dilakukan oleh Tifatul.

“Alibi mereka, Pasal 28 ayat 1 ini hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang melakukan penipuan, pembelanjaan dan penjualan online, yang merugikan konsumen,” kata Firdaus.

Menurut polisi, ungkap Firdaus, netizen bukanlah konsumen karena tidak dirugikan secara materiil. Sementara Firdaus tetap kekeuh jika pasal tersebut tepat untuk menjerat Tifatul.

“Kami jelaskan netizen itu pengonsumsi, bukan hanya pembeli. Mereka adalah pengonsumsi berita yang dilempar oleh TS. Itu maksudnya,” kata Firdaus.

Maka dari itu, pihaknya bakal mengumpulkan bukti-bukti kongkret agar tuntutannya diterima polisi.

“Senin kami akan datang mengumpulkan bukti bidik layar twitter dan bawa saksi. Itulah sebabnya kami kenapa datang dan meminta Cyber Crime membuka kembali kasus isi twitter yang diposting TS,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tifatul memposting foto yang semula dia anggap korban pembantaian di Rakhine. Tapi ternyata, itu adalah foto kejadian tahun 2004 di Thailand. Sontak, Tifatul pun menuai kritikan di Twitter sebelum akhirnya menghapus foto itu.

(by/kriminalitas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »