BENTENGSUMBAR.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada anggota Komisi IX DPR 2009-2014, Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
Majelis hakim yang diketuaiHakim Handoyo menilai, Charles terbukti menerima suap 80 ribu dolar Amerika. Uang diberikan agar Charles menyetujui permintaan Ditjen P2KT untuk menambah anggaran optimalisasi tugas pembantuan di sejumlah daerah.
Atas perbuatan tersebut, Charles dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan wajib membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Charles selama dua tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," putus Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perbuatan Charles itu melanggar Pasal 12 a Undang Undang Pemberantasan Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Charles sebagai anggota DPR dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan Charles bersikap sopan, berterusterang, menyesali perbuatannya dan pernah mengembalikan uang korupsinya sebesar Rp8,564 miliar. "Majelis hakim juga mempertimbangkan peran Charles sebagai justice collaborator (JC)," timbang majelis.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis untuk menjatuhkan pidana kepada Charles selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Mengenai tuntutan pencabutan hak politik selama dua tahun, sudah sesuai permintaan jaksa KPK
Menanggapi vonis ini, Charles langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. "Kami menerima dengan baik apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim," kata politisi Partai Golkar itu.
Kasus ini bermula ketika Dirjen P2KT Jamaluddien Malik dan Sekretaris Ditjen P2KT Achmad Said Hudri menemui Charles untuk meminta agar anggaran tugas pembantuan dinaikkan menjadi Rp200-300 miliar. Charles menyanggupi permintaan ini.
Charles mengusahakan penambahan anggaran itu dalam pembahasan antara Komisi IX dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Supaya disetujui, Charles meminta fee 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KT
(by/rmol)
Majelis hakim yang diketuaiHakim Handoyo menilai, Charles terbukti menerima suap 80 ribu dolar Amerika. Uang diberikan agar Charles menyetujui permintaan Ditjen P2KT untuk menambah anggaran optimalisasi tugas pembantuan di sejumlah daerah.
Atas perbuatan tersebut, Charles dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan wajib membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Charles selama dua tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," putus Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perbuatan Charles itu melanggar Pasal 12 a Undang Undang Pemberantasan Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Charles sebagai anggota DPR dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan Charles bersikap sopan, berterusterang, menyesali perbuatannya dan pernah mengembalikan uang korupsinya sebesar Rp8,564 miliar. "Majelis hakim juga mempertimbangkan peran Charles sebagai justice collaborator (JC)," timbang majelis.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis untuk menjatuhkan pidana kepada Charles selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Mengenai tuntutan pencabutan hak politik selama dua tahun, sudah sesuai permintaan jaksa KPK
Menanggapi vonis ini, Charles langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. "Kami menerima dengan baik apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim," kata politisi Partai Golkar itu.
Kasus ini bermula ketika Dirjen P2KT Jamaluddien Malik dan Sekretaris Ditjen P2KT Achmad Said Hudri menemui Charles untuk meminta agar anggaran tugas pembantuan dinaikkan menjadi Rp200-300 miliar. Charles menyanggupi permintaan ini.
Charles mengusahakan penambahan anggaran itu dalam pembahasan antara Komisi IX dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Supaya disetujui, Charles meminta fee 6,5 persen dari jumlah anggaran yang akan diterima Ditjen P2KT
(by/rmol)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »