ProDEM Desak KPK Segara Tuntaskan Kasus e-KTP

ProDEM Desak KPK Segara Tuntaskan Kasus e-KTP
BENTENGSUMBAR.COM - Arah pemberantasan korupsi yang menjadi amanat utama Reformasi 1998 berada di titik nadir. Berbagai kasus besar lama tak kunjung tuntas, kasus-kasus baru terus bermunculan. Yang terbaru adalah skandal besar korupsi KTP elektronik yang akrab disebut kasus E-KTP yang merugikan negara trilyunan rupiah sesuai fakta penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga fakta putusan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap beberapa terdakwa. 

Perseteruan antara KPK dengan Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang kian panas, membuka kotak pandora pemberantasan korupsi di Indonesia yang banyak anomali dan deviasi; di tengah pro-kontra seperti dugaan miring bahwa Pansus Hak Angket KPK di DPR RI lahir akibat tarik-menarik kepentingan antara KPK dengan DPR RI yang hendak melindungi anggotanya, juga terkuaknya berbagai problem dan friksi di internal kelembagaan KPK yang sangat menyedihkan.

Tetapi ironisnya problem pokok penuntasan E-KTP tak terlihat cerah malah sibuk konfrontasi adu wacana dan argumentasi yang menambah keruwetan menghabiskan energi publik dan melemahkan kinerja sinergisitas antar lembaga negara di bidang pemberantasan korupsi, yang dampaknya akan membuat rakyat makin kecewa akan arah pemberantasan korupsi yang adil, transparan, akuntabel dan berintegritas yang kian jauh dari harapan.

Menyikapi hal tersebut, Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) menuntut agar pihak berwenang menangkap, mengadili dan memenjarakan seluruh koruptor e-KTP yang telah menjadi tersangka, seperti Setya Novanto, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo.

"Mereka ini merupakan koruptor E-KTP yang telah menjadi tersangka dan atau patut diduga terlibat serta masuk dalam BAP penyidikan KPK hingga putusan persidangan para terdakwa kasus E-KTP yang telah merugikan negara trilyunan rupiah," ungkap Agung W Hadi, Korwil ProDEM DKI Jakarta saat aksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, KPK harus jujur, trengginas dan segera menuntaskan kasus E-KTP serta kasus-kasus korupsi besar lainnya yang mangkrak bertahun-tahun hingga dapat kembali meraih kepercayaan publik sesuai amanat reformasi 1998. Demikian pula Pansus Hak Angket KPK di DPR RI harus terus bekerja memperkuat kelembagaan KPK sesuai fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang hingga mampu memenuhi rasa keadilan rakyat.

ProDEM juga menyerukan Presiden Jokowi, seluruh aktivis pro demokrasi, jejaring media massa dan jurnalis, akademisi dan mahasiswa, organisasi non pemerintah (ornop) dan seluruh kaum nasionalis yang cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus terus bersatu berjuang melawan korupsi yang kian merajalela dan menyengsarakan rakyat karena mengambil hak-hak kesejahteraan berupa pendidikan, kesehatan dan hak sosial lainnya yang seharusnya diwujudkan melalui anggaran pembangunan di APBN, APBD hingga APBDes.

"Dan apabila ini tidak terjadi maka kami akan menyiapkan Pansus Rakyat. Lawan Korupsi Penghancur NKRI!!!," pungkasnya.

(by/rellis)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »