Tubagus Iman Ariyadi Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wali Kota Cilegon

Tubagus Iman Ariyadi Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wali Kota Cilegon
BENTENGSUMBAR.COM - Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah dinobatkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani surat pemberhentian Iman dan menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sebagai pelaksana tugas Wali Kota Cilegon.

"Hari ini saya sudah teken suratnya," tegas Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin, 29 September 2017.

Mantan sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan selanjutnya surat itu akan diserahkan salah satu direktur jenderal Kemendagri kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. "Gubernur menyerahkan kepada Plt," ujarnya.

Menurut Tjahjo, pemberhentian sementara ini semata-mata agar jangan sampai ada kekosongan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Sambil tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai keputusan hukum tetap," ungkapnya.

(by/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »