Ironis, Perppu Ormas Larang Ajaran Komunisme, Tapi PKS, Gerindra, dan PAN Menolak

Ironis, Perppu Ormas Larang Ajaran Komunisme, Tapi PKS, Gerindra, dan PAN Menolak
BENTENGSUMBAR. COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 7 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, Selasa, 24 Oktober 2017. 

Sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengetuk palu tanda Perppu Ormas resmi disahkan sebagai Undang-Undang. Namun lucunya, Partai Gerindra, PKS, dan PAN menyatakan secara tegas menolak Perppu Ormas tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Padahal, kalau disimak isi dari Perppu Ormas tersebut, dengan jelas menegaskan melarang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, yaitu ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ini dapat dilihat pada Pasal 1 Angka 2 disebutkan, ketentuan Pasal 59 diubah dan pada ayat (4) Ormas dilarang sebagaimana ditegaskan pada huruf c, "Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".

Dalam penjelasan ayat (4) huruf c tersebut ditegaskan, "Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentang dengan Pancasila" antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Lantas kenapa mereka menolak?

Dikutip dari Okezone.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani membeberkan alasan penolakan terhadap Perppu tersebut. Menurutnya, pihaknya tak sepakat dengan dihilangkannya fungsi hukum dalam Perppu itu.

"Sepertinya tidak percaya hakim, tidak percaya pengadilan, jadi menurut hemat kami, pelanggaran apapun, orang mau mendirikan khilafah, bentuk pelanggaran maka hukumlah bertindak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2017.

Menurut Muzani, dengan terbitnya Perppu ini jangan dijadikan untuk menjadi alat kekuasaan yang bertindak atas nama hukum. 

"Ini pandangan kami kalau kekuasaan bertindak adalah awal tirani. Itu sebabnya kami tidak setuju," imbuh Muzani.

Bagi Muzani, dalam menangani ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi, lebih baik mengedepankan upaya hukum dalam melakukan penindakan.

"Bagaimana hukum menjadi langkah terdepan kepada siapapun kelompok ini jika melanggar," ujar dia.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku sedari awal menolak Perppu Ormas. Sikap dan keputusan itu diambil setelah Fraksi PKS melakukan kajian mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.

"Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul," ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Metrotvnews.com, Selasa 24 Oktober 2017.

Perppu Ormas, sebutnya, menjadikan pemerintah berkuasa penuh atas pembubaran ormas. Pasalnya, pembubaran ormas bisa dilakukan tanpa proses teguran, peringatan, hingga pengadilan.

"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas, bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law," terangnya.

Selain itu, pasal kriteria pelanggaran/larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang. Ada lagi pasal tentang pemberatan pidana yang menyimpang terhadap KUHP.

"Tujuan Fraksi PKS menolak perppu justru baik bagi pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," ketus Jazuli.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, keputusan pihaknya menolak Perppu ini karena telah berkonsultasi dengan ‎ormas Islam seperti Muhammadiyah dan lainnya.

Saat ini adanya Perppu Ormas tidak dianggap penting, sehingga pemerintah sebaiknya tidak menjadikan perppu tersebut menjadi UU.

"Perppu Ormas tidak dibutuhkan malah yang dibutuhkan sekarang adalah Perppu tentang bahaya narkoba, pengangguran yang begitu luar biasa karena serangan tenaga kerja asing," ujar Yandri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari jawapos.com, Selasa, 24 Oktober 2017.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, apabila Perppu Ormas itu nantinya disetujui menjadi UU, maka Fraksi PAN akan bersikap untuk dilakukan revisi. Sebab, dalam Perppu tersebut terdapat ancaman kurungan penjara seumur hidup. Hal itu dianggap aneh. "Tentu PAN dan teman-teman yang lain akan mendorong revisi UU itu segera," katanya.

Lebih jauh Yandri menegaskan, kendati PAN sebagai parpol pendukung pemerintah, namun tidak serta merta semua hal yang dikemukakan pemerintah harus disetujui. Apabila ada yang dianggap janggal dan tidak berpihak kepada rakyat, maka PAN akan melakukan perlawanan.

"Kalau PAN berbeda dengan pemerintah selalu ada alasan yang diterima akal sehat. PAN tidak membabi-buta menolak sesuatu, tapi ada unsur kebenaran," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »