Madun Laporkan Agus Raharjo ke Polisi Terkait Proyek Pengadaan dan Infrastruktur di KPK

Madun Laporkan Agus Raharjo ke Polisi Terkait Proyek Pengadaan dan Infrastruktur di KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dilaporkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri.

Laporan dan pengaduan itu sendiri dibuat Madun pada Senin, 2 Oktober 2017 kemarin sekitar pukul 15.00 wib.

Dalam surat laporan dan pengaduan itu, ketua lembaga antirasuah tersebut dilaporkan dengan berbagai laporan dugaan korupsi yang terjadi KPK.

Setidaknya, ada tujuh poin yang dilaporkan warga Jalan Buni Wijaya Kusuma no 5 RT 006/008, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu.

Diantaranya, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK tahun anggran 2016 yang menelan biaya sekitar Rp25.4 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan pengaduan masyarakat dimaksud.

“Yang dilaporkan banyak, termasuk salah satunya adalah Ketua KPK,” ungkap Setyo, Selasa, 3 Oktober 2017.

Akan tetapi, lanjut Setyo, sang pelapor oleh petugas diminta untuk melengkapi dokumen yang dijadilan alat bukti.

Sebab, pihaknya tidak akan sembarangan memproses sebuah laporan jika memang bukti awal tidak cukup kuat.

“Sehingga laporan itu nantinya bukan menjadi fitnah,” jelasnya.

Setyo menyatakan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menindaklanjuti laporan dimaksud.

“Masih sumir laporannya. Saya gak bisa sampaikan itu. Masuk substansi laporannya harus didukung data-data,” bebernya.

Setyo juga menegaskan, pihaknya tak bisa sembarangan menanggapi sebuah pengaduan. Sebab, dalam proses pembuatan laporan polisi, ada tim khusus yang mengkaji.

“Kalau sudah jadi LP artinya memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Jadi gak bisa sembarangan LP tapi gak bisa diproses,” tutupnya.

Dari informasi yang didapat, pengaduan terhadap Ketua KPK Agus Raharjo itu menyebut ada tujuh poin dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam KPK.

Seluruhnya, berkenaan dengan proyek pengadaan maupun proyek infrastruktur di lembaga antirasuah tersebut.

Sebab, dalam pengaduan itu, sang pelapor menyertakan bukti pendukung berupa informasi pemenang lelang tender.

“Bukti pendukung lainnya akan saya susulkan,” demikian pernyataan di dalam surat pengaduan tersebut.

(by/pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »