Dua Pimpinan KPK 'Tersangka' Dugaan Kasus Surat Perpanjangan Pencegahan Setya Novanto

Dua Pimpinan KPK 'Tersangka' Dugaan Kasus Surat Perpanjangan Pencegahan Setya Novanto
BENTENGSUMBAR. COM - Laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh kepolisian.

Informasi ini diungkapkan oleh Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, Rabu, 8 November 2017, berdasarkan yang disebutnya sebagai tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 7 November 2017 telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

"Sejak kemarin sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 November 2017.

Pemberitahuan dimulainya penyidikan itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Irjen Setyo mengatakan penerbitan SPDP tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017 dengan pelapor Sandy Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

"Secara kronologis bahwa Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," katanya.

Kendati SPDP telah diterbitkan, dua pimpinan KPK tersebut masih berstatus sebagai terlapor. "Statusnya belum (jadi) tersangka, masih terlapor," katanya.

Dalam menangani laporan tersebut, penyidik telah memeriksa lima saksi yakni satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan seorang ahli hukum tata negara.

"Sejumlah saksi masih akan diperiksa dan tentunya mengumpulkan barang bukti," katanya. Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara.

Awal Oktober lalu, Sandy Kurniawan, rekanan Fredrich Yunadi, melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim, karena dianggap melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Dua pimpinan KPK itu juga dianggap melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.

Sejumlah laporan menyebutkan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober 2017 sampai 2 April 2018 lewat surat yang ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Pencegahan itu dikeluarkan setelah Setya Novanto memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dan pada Rabu, 8 November 2017 siang, SPDP tersebut ditunjukkan oleh Fredrich Yunadi kepada wartawan di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2017.

"Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri," kata Fredrich.

SPDP tersebut, yang diterbitkan Selasa, 7 November 2017, ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Disebutkan di dalamnya bahwa penyidik sudah menemukan 'dugaan tindak pidana' sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

KPK: Tidak Mempengaruhi Pengusutan Kasus e-KTP

Adapun yang disebut terduga tindak pidananya adalah dua orang pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Surat itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan ditembuskan ke pihak pelapor, Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua orang terlapor tersebut.

"SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu," ujar Fredrich. Pimpinan KPK sejauh ini belum memberikan keterangan terhadap SPDP tersebut.

Ketika laporan kasus ini disampaikan ke Bareskrim pada pertengahan Oktober lalu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada aparat kepolisian untuk menjalankan penegakan hukum secara adil.

Dia menyatakan pengaduan kasus itu ke Bareskrim tidak akan mempengaruhi kerja KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP.

"Adanya laporan ini, kami yakinkan KPK tidak akan berhenti bekerja usut kasus korupsi proyek KTP elektronik," tegas Febri.

Kejagung Terima SPDP Pimpinan KPK

Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo yang dilaporkan Sandi Kurniawan terkait tindak pidana membuat surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang. 

"Ya sudah kami terima SPDP tersebut. Intinya, penyidik kepolisian melakukan penyidikan dan kita terima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu, 8 November 2017.

Dikatakannya, kejaksaan sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut dan selanjutnya disampaikan ke pihak kepolisian.

"Kita menunjuk jaksa yang menangani kasus itu supaya nanti kalau mau berkoordinasi, ya penyidik Polri bisa langsung menghubungi ke jaksa peneliti. Begitu prosesnya," katanya.

(by/bbc.com/Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »