Erisman Menang di PTUN, Elly: Saya Tunduk kepada Penugasan Partai

Erisman Menang di PTUN, Elly: Saya Tunduk kepada Penugasan Partai
BENTENGSUMBAR. COM - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Erisman menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memerintahkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mencabut mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Lantas bagaimana tanggapan Elly Thrisyanti salaku Ketua DPD Kota Padang yang menggantikan Erisman? Kepada BentengSumbar.com, Sabtu, 4 November 2017, Elly mengaku menghargai proses hukum yang ada di negeri ini.

"Sebagai warga negara yang baik,  saya menghargai proses hukum yang ada di negara kita. Namun, saya adalah kader partai.  Saya ditugaskan partai sebagai Ketua DPRD Padang," ungkapnya, didampingi oleh Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Padang, Mastilizal Ye. 

Ia mengatakan, dirinya hanya tunduk kepada penugasan yang diberikan partai. Apatah lagi, dia didudukan pada posisi Ketua DPRD Kota Padang oleh Partai Gerindra sebagai penugasan dari partai. Bahkan SK dari partai langsung ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya harus tunduk pada penugasan itu. Saya didudukan pada posisi sekarang merupakan penugasan dari partai.  Sebagai kader, saya loyal kepada keputusan dan penugasan yang diberikan partai. Apalagi SK saya Pak Prabowo selaku ketua umum yang menandatangani," cakapnya.

Diakui Elly, sampai saat ini dirinya belum menerima salinan amar putusan PTUN tersebut. Dia mengetahui putusan yang memenangkan Erisman tersebut melalui media online yang ramai memberitakan.

"Tapi saya baru tahu dari media online soal putusan PTUN tetsebut. Saya belum menerima salinan amar putusan PTUN itu," tegasnya.

Lagian, kata Elly lagi, yang digugat Erisman bukan dirinya, tetapi adalah Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Elly pun tidak bisa mencampuri persolan tersebut.

"Yang digugat kan Pak Gubernur, bukan saya. Langkah apa yang ditempuh Pak Gubernur atas putusan PTUN tersebut, semuanya tergantung Pak Gubernur, bukan saya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Pasalnya, dalam gugatan Erisman dinyatakan bahwa penerbitan SK Gubernur dengan nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang mencopot jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sesuai dengan tata tertib dan aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD serta tanpa melalui hasil keputusan mahkamah partai.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara serta memulihkan nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »