JK Pastikan Masjid Tak Jadi Tempat Kampanye Politik

JK Pastikan Masjid Tak Jadi Tempat Kampanye Politik
BENTENGSUMBAR. COM - Sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla(JK) meyakini bahwa masjid tidak akan menjadi tempat kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah tahun 2018 ataupun pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Undang-Undang (UU) tidak membolehkan," kata JK usai membuka Muktamar VII Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu, 11 November 2017.

Menurut JK, jika masjid dijadikan tempat kampanye maka jamaah sendiri yang akan menghentikan. Sebab, ia meyakini jamaah dalam satu masjid memiliki pilihan yang beragam.

"Pengalaman selama ini tidak ada (kampanye di masjid). Kalau ada yang kampanye di masjid bisa jamaah juga itu menghentikannya karena di masjid itukan berbagai-bagai partai, berbagai-bagai pilihan. Jadi, biasanya di masjid memang tidak akan terjadi (kampanye)," katanya.

Tangkal Radikalisme

Kemudian, dalam Muktamar VII DMI, JK mengajak seluruh pengurus masjid yang datang tidak hanya menolak rumah ibadah menjadi tempat kampanye, tetapi juga menjaga masjid dari upaya radikalisasi.

"Kita menjaga jangan masjid itu tiba-tiba jadi radikal, jadi provokatif. Khatib mengkritk boleh-boleh saja, mengkritik yang positif tidak dengan cara provokasi orang. Itu sekali lagi pimpinan (DMI) daerah harus koordinasikan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengurus masjid harus paham latar belakang penceramah dan juga siapa jamaah masjidnya. Selanjutnya, yang terpenting tetap menjaga ideologi Islam Nusantara, Islam jalan tengah.

Sebagaimana diketahui, tempat ibadah dilarang menjadi tempat kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perobahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Berdasarkan Pasal 69 huruf i para pasangan calob dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kemudian, sempat juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 66 ayat 1 huruf J, jelas disebut bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan/atau tempat pendidikan

(buya/BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »