Mahfud MD: Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan

Mahfud MD: Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan. Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.

"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," jelas Mahfud MD di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu 11 November 2017.

Dia menjelaskan, ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.

"Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud seperti dilansir Antara.

Menurut dia, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto. Namun, ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat.

"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.

(Sumber: liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »