Kapolri Tegaskan Kasus Viktor Laiskodat Tetap Berjalan

Kapolri Tegaskan Kasus Viktor Laiskodat Tetap Berjalan
BENTENGSUMBAR. COM - Kasus pidato ujaran kebencian Anggota DPR RI Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak mandek alias jalan di tempat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan kasus tersebut terus ditangani oleh aparat kepolisian.

"Sudah jalan dari Oktober. saya sudah cek langsung, sudah diperiksa, sudah gelar perkara, saksi-saksi sudah diperiksa," tegas Tito usai melantik beberapa Kapolda baru di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 November 2017. 

Walau begitu, Kapolri mengakui kalau ada persoalan yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus tersebut. Salah satunya mengenai bahasa yang dipakai oleh Viktor. Dia mencampur bahasa lokal dan Indonesia.

"Lalu pembuktian teknis hukum yang kini masih menunggu hasil dari MKD. Karena ada UU MD3, pasal 224 ayat 1," terang Tito. 

Dalam pasal itu menjelaskan, bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas, dia bebas dari dugaan atau tuduhan hukum proses hukum sepanjang dia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya sebagai anggota DPR di sidang maupun di luar sidang.

"Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas ke DPR-anya, kalau dia menjalankan tugas, maka mendapatkan hak imunitas,” jelas Tito. 

Oleh karena itu, polri menanti MKD memutuskan dan menilai soal status Viktor saat berpidato di Kupang NTT Agustus lalu itu. Termasuk, salah satu poin kejelasan dari MKD apakah saudara Viktor Laiskodat sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak. 

"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggungjawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut,” demikian Tito.

(Sumber: rmol.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »