Lantik Majelis BPSK Padang, Irwan: Harus Bekerja Profesional dan Independen

Lantik Majelis BPSK Padang, Irwan: Harus Bekerja Profesional dan Independen
BENTENGSUMBAR. COM - Gunernur Irwan Prayitno melantik Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang  masa bakti 2017-2022, bertempat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Senin, 20 November 2017.

Pelantikan Anggota BPSK Padang ini diikuti oleh Wali Kota Padang, Pimpinan DPRD, Dinas Perindag. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perdagangan nomor 1126/M-DAG/KEP/9/2017 tentang perberhentian dan pengangkatan Anggota BPSK Kota Padang.

Anggota BPSK yang dilantik terdiri dari sembilan anggota BPSK, yaitu dari unsur pemerintah Nurmatias,SH, Drs. Daniel  Sutan Makmur dan Desemberius,SE,MM. Dari unsur konsumen ada nama Fat Yudin, SH, Wira Okta Viana, SH dan Zulnadi, SH. Dari unsur pelaku usaha adalah Erwin Bustamam, SE, MSi, Chairul, ST dan Dedi Vitra Johor, SE, Akt, CA.

"Dengan adanya setting kepengerusan dengan tiga perwakilan konsumen yang banyak, harus saling melengkapi akan perlengkapan masing-masing," ujar Irwan dalam sambutannya.

BPSK diminta dalam masa kerjanya nanti agar dalam menyelesaikan sengketa harus independen dan independen perlu di tanamkan agar sesuai dengan indenpedensi.

"Sebagai lembaga yang independen. BPSK harus profesional dengan mengikuti UU, dan dalam masa kerja sekarang, BPSK harus lebih mengiatkan lagi kinerja-kerja seperti kelengkapan data harus ditingkatkan agar bisa menjadi rujukan untuk memutuskan masalah yang terjadi pada konsumen," jelas Irwan Prayitno

Ia mengatakan, dengan tugas dan wewenang BPSK, dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi, mediasi, dan abitrase, diharapkan bisa terselesaikan, sehingga tidak terbawa ke ranah pengadilan. Karena semangat yang harus dimunculkan oleh BPSK adalah mendamaikan. Jika tidak bisa barulah bawa ke pengadilan. 

"SK BPSK Padang di keluarkan oleh Menteri Perdagangan. Sebagai lembaga independen, BPSK harus bersikap adil," tegasnya.

Irwan Prayitno mengapresiasi kesediaan pengurus BPSK, walaupun hanya mendapatkan gaji honorer, namun, BPSK juga harus bekerja secara profesional dan tidak berpengaruh oleh hasutan.

(zardi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »