Kapolri Ancam Pasal Pidana bagi Ormas yang Lakukan Sweeping Natal

Kapolri Ancam Pasal Pidana bagi Ormas yang Lakukan Sweeping Natal
BENTENGSUMBAR. COM - Kapolri Jenderal M Tito Karnavian memerintahkan agar tak ada ormas yang melakukan sweeping saat perayaan Natal 2017. Dia akan menerapkan pasal pidana jika ada yang berani mengganggu ketertiban.

"Ini hari besar keagamaan, semua tempat-tempat ibadah akan kami jaga. Kami lakukan langkah-langkah pendekatan agar semua pihak tidak mengganggu dan melakukan sweeping," katanya di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.

Dia sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat.

Sementara itu, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto juga meminta seluruh prajurit untuk mencegah adanya konflik dan kecenderungan adanya tindakan anarkis dari kelompok teroganisir yang berniat memprovokasi situasi.

"Dengan demikian setiap prajurit TNI Polri harus berbuat cepat dan terukur mencegah situasi anarkis. Mari jaga sikap dan komitmen kita. Saya harap prajurit dapat melaksanakan tugas dengan baik," tandasnya.

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »