Miko Kamal: Indeks Transparansi BUMN Masih Rendah

Miko Kamal: Indeks Transparansi BUMN Masih Rendah
BENTENGSUMBAR. COM - Hasil penelitian yang dilakukan Pascasarjana Universitas Bung Hatta (UBH) bekerjasama dengan Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (Ireformbumn) menunjukkan indeks transparansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih rendah. 

Penelitian berbasis website tersebut dilakukan pada tanggal 1 September 2017 hingga 26 November 2017. Penelitian ini diketuai oleh Miko Kamal, S.H., LL.M, PhD dengan anggota Dr Akmal, SE, Msi, dan Riyan Hidayat, SH. 

"Penelitian ini penting kita adakan, sebab dari sisi model kepemilikan (ownership), masyarakat Indonesia adalah pemilik yang sebenarnya (ultimate shareholders) BUMN. Sedangkan pemerintah adalah pemegang saham wakil (acting shareholders) di BUMN yang mewakili seluruh rakyat Indonesia, sehingga masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang keadaan BUMN yang mereka miliki," ujar Miko Kamal saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Kamis, 21 Desember 2017, bertempat di Lt. II Gedung Pascasarjana UBH.

Miko Kamal: Indeks Transparansi BUMN Masih Rendah
Selain itu, katanya lagi, transparansi merupakan salah satu prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) disamping prinsip lainnya yaitu akuntabiliti (accountability), responsibility (responsibility), independensi (independence) dan kewajaran (fairness). Transparansi dalam pengelolaan BUMN sangat penting karena dengan dilaksanakannya prinsip tersebut, ultimate shareholders bisa dengan leluasa melakukan kontrol terhadap keadaan BUMN.

"Data primer yang kami gunakan pada penelitian ini adalah data-data yang tersedia pada website BUMN masing-masing dan data pada website Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Adapun data sekunder kami ambil dari buku-buku dan artiel-artikel ilmiah menyangkut corporate governance dan transparansi serta peraturan perundang-undangan terkait," jelas Miko Kamal. 

Ia mengatakan, menurut Kementerian BUMN pada tahun 2016, jumlah BUMN adalah 119. Karena yang diteliti dalam penelitian ini adalah semua BUMN yaitu 119, maka yang menjadi sampel penelitian ini adalah 119 BUMN tersebut. Sedangkan, prinsip transparansi yang digunakan dalam riset ini mengacu kepada Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, UU No. 14 Tahun 2008 tidak mewajibkan BUMN mempublikasikan informasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 melalui webiste. 

Miko Kamal: Indeks Transparansi BUMN Masih Rendah
"Hasil penelitian menunjukkan, persentase jumlah BUMN yang transparan masih relatif sedikit atau masih rendah, yaitu di bawah 50% atau tepatnya 43,6%. Dan persentase jumlah BUMN yang tidak transparan cukup besar, yaitu 43,6%. Ironisnya, masih ada BUMN perseroan terbatas terbuka yang terkategori sebagai BUMN yang tidak transparan. Kita juga menyayangkan, beberapa website BUMN tidak memuat informasi yang dibutuhkan (tidak update)," tegas Miko.

Dikatakan Miko, untuk mendukung terselenggaranya pemberian informasi publik yang transparan secara cepat dan biaya murah, Kementerian Badan Usaha Negara seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan semua BUMN untuk menggunakan website sebagai media untuk menyampaikan kewajiban transparansi publik mereka. Selain itu, seharusnya BUMN lebih cepat dalam melakukan update informasi.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »