Dinonaktifkan Mendagri, Bupati Cantik Talaud Melawan

Dinonaktifkan Mendagri, Bupati Cantik Talaud Melawan
BENTENGSUMBAR. COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

Sri dianggap melanggar UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.

"Saya akan tetap masuk kantor," ujar Sri sewaktu mengikuti pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati di Manado, Sabtu, 13 Januari 2018.

Sri sendiri kembali maju dalam bursa Pilkada 2018 melalui jalur perseorangan.

Pemberhentian sementara Sri dari jabatannya karena kepergiaannya ke Amerika Serikat pada Oktober hingga November 2017.

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi membela diri.

Sri bersama 5 orang terpilih lainnya diundang oleh Kedutaan Besar AS di Indonesia mengikuti program studi banding selama hampir sebulan di negeri dipimpin oleh Donald Trump itu.

Rodhial Huda, peserta International Visitor Leadership Program (IVLP) lainnya dari Natuna membenarkan bahwa kepergian ke AS itu merupakan undangan ke perseorangan bukan ke lembaga.

"Saya termasuk salah satu yang diundang, dan bersama ibu Sri belajar di sana," jelas Huda saat dihubungi via telepon, Minggu, 14 Januari 2018.

Menurut Huda, Sri diundang oleh Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.

"Kami selama berada di AS mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri dan banyak tempat lainnya," kata Huda.

Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.

Menuru Huda, setiap tahun Pemerintah AS memilih orang-orang yang dianggap mempunyai kapasitas dalam kepemimpinan dalam bidangnya. AS memberi penghargaan dengan mengajak studi banding di negara mereka. "Semua biaya ditanggung oleh pengundang," ujarnya.

Walau menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterimanya, namun Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.

Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.

(ibnu/tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »