BENTENGSUMBAR. COM - Bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap kembali membantah telah menerima duit haram dari pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Kan sudah dibantah sama Miryam. Saya enggak pernah menerima," kata dia usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Dia juga menampik menjadi pihak penanggung jawab fee proyek bernilai Rp 5,8 triliun untuk anggota legislatif.
"Komisi itu seluruh anggota. Pimpinan itu adalah yang sifatnya kolektif kolegial bukan instruksi. Komisi itu bermusyawarah," jelasnya.
Chairuman sempat disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos di salah satu kantor milik Novanto di Equity Tower SCBD.
Ditanya soal itu, dia lagi-lagi membantahnya.
"Enggak, enggak ada itu," ucap Chairuman sembari berlalu dari Gedung KPK.
Dalam dakwaan terdakwa Setya Nobanto dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima uang bancakan dari proyek KTP-el sebesar USD584 ribu dan Rp26 miliar. Chairuman bahkan disebut sebagai pihak yang keras menagih fee untuk anggota DPR kepada Irman
(by/RMOL.CO)
"Kan sudah dibantah sama Miryam. Saya enggak pernah menerima," kata dia usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Dia juga menampik menjadi pihak penanggung jawab fee proyek bernilai Rp 5,8 triliun untuk anggota legislatif.
"Komisi itu seluruh anggota. Pimpinan itu adalah yang sifatnya kolektif kolegial bukan instruksi. Komisi itu bermusyawarah," jelasnya.
Chairuman sempat disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos di salah satu kantor milik Novanto di Equity Tower SCBD.
Ditanya soal itu, dia lagi-lagi membantahnya.
"Enggak, enggak ada itu," ucap Chairuman sembari berlalu dari Gedung KPK.
Dalam dakwaan terdakwa Setya Nobanto dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima uang bancakan dari proyek KTP-el sebesar USD584 ribu dan Rp26 miliar. Chairuman bahkan disebut sebagai pihak yang keras menagih fee untuk anggota DPR kepada Irman
(by/RMOL.CO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »