Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Lengkap

Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Lengkap
BENTENGSUMBAR. COM - Berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.

"Jadi, setelah sekitar 16 hari, kami terima berkas dari penyidik Mabes Polri, tim calon JPU meneliti ulang apakah petunjuk-petunjuk yang pernah diberikan sebelumnya telah dipenuhi atau tidak. Terus terang ini memakan waktu begitu lama karena memang berkas perkaranya begitu tebal. Kita saksi ada 75 orang, ahlinya 12 orang, Alhamdulillah, dari hasil penelitian tim peneliti, berkas perkara kondensat ini lengkap atau P21," kata Ketua Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.

Adi mengatakan ada dua berkas perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, ada dua orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono dan Honggo.

"Perlu saya jelaskan ini ada dua berkas perkara, satu atas nama Raden Priyono, kemudian yang kedua Joko Harsono. Berkas lainnya ada Presiden Direktur PT TPPI Saudara Honggo. Dua-duanya sudah dinyatakan lengkap," tutur dia.

Adi menegaskan dalam kasus kondensat ini, pihaknya belum menemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun pihaknya masih akan terus bekerja sama dengan penyidik Polri untuk mendalami kasus ini.

"Perlu saya sampaikan memang tidak ada TPPU atau belum ada. Cuma, dari hasil koordinasi, kami ada komitmen dari kepolisian nanti dalam perkembangannya juga akan ditangani TPPU-nya. Kami juga akan kelola atau fakta ke sana. Kami akan turun sendiri juga," tegas dia.

Adi juga menuturkan kerugian negara atas kasus ini mencapai USD 2,716 miliar. "Kerugian tentu saya sampaikan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK dalam kegiatan kolam kondensat ini sebesar USD 2,716 miliar," tutur Adi.

Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(ibnu/detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »