KPK Terima 1.100 LHKPN Calon Kepala Daerah, Pasutri Ini Gugat KPU Padang

KPK Terima 1.100 LHKPN Calon Kepala Daerah, Pasutri Ini Gugat KPU Padang
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Jumat, 19 Januari 2018 malam, telah menerima laporan harta kekayaan dari sekitar 1.100 calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018 

"Belum semua, baru 1.100 sekian, kami kan masih tunggu lagi, tim masih 'standby' semua," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

Untuk diketahui, KPK akan menutup pelaporan harta kekayaan bagi 1.150 calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018 pada Jumat, 19 Januari 2018.

"Dari 1.150 itu tadi saya sudah dilaporkan sekitar 1.100-an. Jadi, mungkin tinggal beberapa puluh lagi," kata Cahya.

Ia menduga bahwa berkas laporan harta kekayaan dari beberapa calon kepala daerah yang belum diterima pihaknya karena faktor pengiriman.

"Jadi, mungkin kami duga ada yang mungkin melalui pos belum sampai atau masih dalam perjalanan atau mungkin juga tidak dapat pasangannya kan bisa jadi itu ya, jadi akhirnya sudah tidak ikut lagi dia," ungkap Cahya.

Namun, ia belum bisa memastikan sampai pukul berapa pendaftaraan LHKPK bagi calon kepada daerah itu ditutup.

"Ini kan kalau dari KPU kan besok ya, kalau KPK hari ini tetapi nanti kami lihat situasi saja, kami "standby"," ucap Cahya.

Sementara itu, pasangan suami istri (pasutri), Letkol TNI AD (Purn) Syamsuar Syam Tan Labih-Melza yang yang maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Padang 2018 mengajukan gugatan ke ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Pasalnya, KPU Kota Padang menyatakan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang ini tidak memenuhi syarat karena terlambat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sidang perdana gugatan pasangan Syamsuar Syam-Misliza di Panwaslih Kota Padang digelar Jumat, 19 Januari 2018. Sidang dipimpin oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Syamsuar Syam dan pasangannya Misliza selaku pemohon serta didampingi kuasa hukum. 

Sementara itu, dari KPU Kota Padang selaku termohon dihadiri oleh komisioner KPU Kota Padang Riki Eka Putra.

Syamsuar Syam yang juga mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji ini kepada wartawan menjelaskan, dirinya menggugat KPU Kota Padang lantaran dicoret dari daftar calon dengan alasan tidak menyerahkan LHKPN. Dia menegaskan, saat itu, laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam proses.

“Laporan tersebut saat itu sedang dalam proses namun KPU langsung mencoret kami dari daftar calon,” ungkapnya.

Sidang perdana gugatan tersebut beragendakan mendengarkan mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum. Majelis sidang menjadwalkan sidang berikutnya besok, Sabtu, 20 Januari 2018 untuk mendengarkan jawaban dari KPU Kota Padang sebagai pihak termohon. 

(ibnu/Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »